Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Victor Kamang Saksi Kasus Brigadir J Bungkam Pengacara KM yang Ragukan Kapabilitasnya Gegara Anting

Pengacara terdakwa Kuat Maruf (KM) sempat ditegur hakim karena ragukan saksi hanya karena penampilan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kolase legal counsel PT XL Axiata, Victor Kamang (kiri) dan pengacara terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus Birgadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Konsultan hukum alias legal counsel PT XL Axiata, Victor Kamang, menuai perhatian saat hadir di sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Victor sempat diragukan oleh pengacara terdakwa Kuat Maruf (KM) hanya karena penampilannya.

Tak tinggal diam, Victor membalas sang pengacara dengan membeberkan latar belakang pendidikannya.

Baca juga: Bahas Pengaruh KM di Keluarga Ferdy Sambo, Kamaruddin Ingin DNA Kuat Maruf hingga PC Diperiksa

Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (8/11/2022), agenda sidang pada saat itu adalah untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Brigadir J.

Dihadirkan 12 saksi mulai dari sopir ambulans, hingga perwakilan dari pihak provider yang dimintai data terkait nomor ponsel korban.

Ketika itu, pengacara terdakwa Kuat Maruf tiba-tiba menegur Victor Kamang dan mempertanyakan kapabilitasnya.

Sang pengacara menyoroti penampilan Victor yang menggunakan anting di kedua telinganya.

"Mas, benar Saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)?," kata pengacara Kuat Maruf.

"Iya," ucap Victor Kamang.

"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?," tanya pengacara Kuat Maruf.

Suasana sidang langsung berubah gaduh, sementara Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso langsung memberikan teguran.

"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar Wahyu Iman.

"Maaf yang mulia saya hanya meragukan kapabilitasnya, Yang Mulia," sahut pengacara Kuat Maruf.

Kolase pengacara terdakwa Kuat Maruf (kiri), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) dan  legal counsel PT XL Axiata, Victor Kamang, saat sidang kasus Birgadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022).
Kolase pengacara terdakwa Kuat Maruf (kiri), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) dan legal counsel PT XL Axiata, Victor Kamang, saat sidang kasus Birgadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kuat Maruf Berani Pegang-pegang Tubuh PC di Magelang, Pengacara Sebut KM Spontan Ingin Menolong

Seolah berusaha bersabar, Wahyu Iman menerangkan bahwa latar belakang para saksi sudah diperiksa sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan.

"Artinya dia sudah mengenalkan, dan dia sudah diperiksa BAP (berita acara pemeriksaan). Silakan tanyakan apa yang ada di keterangan, tidak penting itu," semprot Wahyu Iman.

"Hanya itu saja yang mau saya tanyakan Yang Mulia, saya meragukan," kata pengacara Kuat Maruf.

Anggota tim kuasa hukum Kuat Maruf yang lain, pengacara Irwan Irawan ikut tertawa sembari memandang ke arah rekannya.

Sementara, Victor yang disorot sang pengacara, tak tinggal diam dan membeberkan latar belakang pendidikannya untuk membuktikan kapabilitas sebagai legal counsel.

"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," ungkap Viktor Kamang.

"Saya paham mas. Saya hanya ragu," dalih pengacara Kuat Maruf.

"Sudah, sudah, selesai," potong Wahyu Iman menengahi.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun TribunWow.com, berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari Senin (7/11/2022),.

1. Saksi Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)

8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

Baca juga: Kuat Maruf Menangis Disemprot Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Puas Kalian dengan Kematian Anakku

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR Sempat Duduk Bersama

Terdakwa justice collaborator (JC) Richard Eliezer alias Bharada E kembali dipertemukan dengan terdakwa lainnya, Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf di persidangan Senin (7/11/2022).

Dilansir TribunWow.com, mantan karyawan dan ajudan Ferdy Sambo tersebut sempat didudukkan pada kursi yang berjejeran di depan majelis hakim.

Bahkan, sempat ada interaksi antara Bharada E dan Bripka RR yang menjadi saksi mata terjadinya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bukti Baru Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Sebut 3 Jenis Peluru di 1 Pistol, Bagaimana Bisa?

Namun kemudian, dua terdakwa yakni Bripka RR dan Kuat Maruf akhirnya diminta keluar dari ruang sidang meninggalkan Bharada E sendirian.

Pertemuan tersebut diketahui menjadi kedua kalinya para terdakwa bertatap muka setelah rekonstruksi kasus pada Selasa (30/8/2022).

Saat persidangan, tampak Bharada E sudah sampai terlebih dulu dan duduk di kursi paling pinggir.

Kemudian, Bripka RR dan Kuat Maruf datang bebarengan dan langsung menyusul Bharada E.

Kuat Maruf memilih duduk di kursi paling ujung sementara Bripka RR duduk di tengah, di sebelah Bharada E.

Kemudian, Bripka RR tampak kesulitan membenarkan posisi kabel mic yang melintang di depan kakinya.

Bharada E langsung sigap menunduk dan membantu Bripka RR.

Keduanya juga sempat berbicara sebentar sebelum kembali ke posisinya masing-masing.

Terdakwa Bharada E (kanan), Bripka RR ( tengah) dan Kuat Maruf duduk berjajar dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Bharada E (kanan), Bripka RR ( tengah) dan Kuat Maruf duduk berjajar dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Respons Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo saat di Persidangan: Banyak Bohongnya

Namun kemudian, belum lama didudukkan bersama, tiba-tiba Bripka RR dan Kuat Maruf diminta untuk keluar dari ruangan.

Mereka kembali diminta memakai rompi tahanan dan dibawa pergi.

"Ini ngawur sidangnya sejak awal, jadi kan berbeda, tidak boleh begitu," ucap eks hakim Asep Iwan Iriawan dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (7/11/2022).

"Coba, kita sudah mengingatkan, akhirnya kan disuruh keluar yang dua."

"Bharada E ini khusus, dia diatur tidak hanya di undang-undang kita, konvensi internasional hlo."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Victor KamangBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboKuat MarufXL Axiata
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved