Polisi Tembak Polisi
Kecurigaan Sopir Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Brigadir J, Ngaku Diminta Matikan Sirine
Sopir ambulans menyampaikan kesaksiannya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terungkap detik-detik saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibawa ke rumah sakit.
Hal ini diungkap oleh sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Diketahui, Syahrul bersama empat orang lainnya menjadi saksi atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J.
Baca juga: Kesaksian Sopir Mobil Ambulans yang Bawa Mayat Brigadir J, Sempat Debat dengan Anak Buah Ferdy Sambo
Dalam sidang tersebut, Syahrul menceritakan ketika mengevakuasi jenazah Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Syahrul, ketika hendak memindahkan jenazah ke kantong jenazah, ia sempat melihat darah dan luka di bagian tubuh jenazah.
"Hanya luka tembak di dada," kata Syahrul dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (7/11/2022).
"Tahu dari mana kalau itu luka tembak?" tanya majelis hakim.
"Ada bolongan yang mulia," jawab Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, luka tembak yang dilihatnya berada di bagian dada sebelah kiri.
Syahrul juga menyebut, wajah jenazah ditutup masker.
Baca juga: Ditemukan Berlumuran Darah, Jasad Brigadir J Disebut Pakai Masker Hitam dan Dalam Posisi Telentang
Awalnya Curiga ketika Diminta Jemput Pasien
Sebelum melakukan evakuasi jenazah, Syahrul mengaku sempat curiga ketika diminta menjemput pasien ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mulanya Syahrul menjelaskan, ada telepon masuk sekitar pukul 7 malam dari orang tidak dikenal dan mengatakan membutuhkan layanan ambulans.
“Ada yang menelepon dari orang tidak dikenal membutuhkan layanan ambulans,” ucap Syahrul dalam sidang di PN Jaksel.
Ia menyatakan, telepon dari orang tidak dikenal adalah lazim.