Polisi Tembak Polisi
Nilai Sidang Bharada E Tak Ideal, LPSK Duga Hakim Ingin Cek Kejujuran KM, Bripka RR dan Para Saksi
LPSK menanggapi jadwal persidangan pada Senin (7/11/2022) yang akan menggabungkan pemeriksaan saksi Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jadwal persidangan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022), menuai kontroversi.
Dilansir TribunWow.com, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut kurang ideal.
Pasalnya, majelis hakim berencana menggabungkan saksi dari pihak Bharada E dengan terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Baca juga: Respons Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo saat di Persidangan: Banyak Bohongnya
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai justice collaborator lantaran jasanya membongkar skenario palsu terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan Nofrinasyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.
Dengan status tersebut Bharada E dinilai memiliki keistimewaan dan patut dilindungi karena dianggap memihak keadilan.
Namun, pada persidangan selanjutnya, pemeriksaan saksi Bharada E justru akan digabungkan dengan Kuat Maruf dan Bripka RR.
Menanggapi hal ini, pihak LPSK menduga bahwa majelis hakim sudah memiliki pertimbangan sendiri untuk menggabungkan ketiganya.
"Mungkin hakim punya strategi tersendiri kenapa menggabungkan Bharada E, Rizky dan Kuat dalam jadwal agenda pemeriksaan sebagai terdakwa atau mendengar keterangan saksi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (6/11/2022).
"Mungkin itu yang perlu kita pahami, maklumi, bahwa ada maksud tersendiri dari hakim kenapa hal itu digabung."

Baca juga: Ibu Brigadir J Buka Suara soal Sikap Bharada E Berlutut saat Sidang: Kami Menunggu Bukti Ketulusan
Edwin mengakui bahwa idealnya pemeriksaan Bharada E yang adalah JC dipisahkan dari terdakwa lain.
"Ya memang idealnya itu dipisah, artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
"Karena posisi justice collaborator itu kan sebenarnya hakim, jaksa, harus mengujinya apakah JC benar-benar kooperatif, terbuka, dan secara keterangan dapat mengungkap dakwaan terhadap terduga pelaku lainnya," lanjutnya.
Menurut Edwin, majelis hakim bisa jadi tengah berusaha untuk menguji pernyataan saksi di hadapan para terdakwa.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kesan mengenai siapa saja yang bicara jujur saat memberikan keterangan.