Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Nilai Sidang Bharada E Tak Ideal, LPSK Duga Hakim Ingin Cek Kejujuran KM, Bripka RR dan Para Saksi

LPSK menanggapi jadwal persidangan pada Senin (7/11/2022) yang akan menggabungkan pemeriksaan saksi Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022). LPSK menilai sidang Bharada E yang akan digabung dengan RR dan KM kurang ideal. 

"Menguji di antara mereka itu mana yang layak untuk dipercaya."

Baca juga: Sebut Persidangan Bharada E Ngawur, Eks Hakim Agung Sebut Tak Harus Digabung dengan Bripka RR dan KM

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Bharada E Dirasa Masih Sembunyikan Sesuatu

Menjadi Justice Collaborator (JC) rupanya belum menjamin terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk lepas dari hukuman.

Dilansir TribunWow.com, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai bahwa kesediaan Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi faktor pemberat.

Meskipun seperti dalam pengakuannya, Bharada E menembak lantaran adanya tekanan dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Dekat Dengan Bharada E, Reza Adik Brigadir J Beberkan Perasaan saat Bertemu Pembunuh sang Kakak

Ia pun memberikan kesaksian penting hingga akhirnya membongkar kasus pembunuhan berencana yang awalnya disebut sebagai insiden tembak-menembak.

Karena jasanya, Bharada E pun diberikan status sebagai JC dan mendapat perlindungan LPSK.

Pihak Bharada E berusaha membela diri dengan alasan pembenar, yakni alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum, dan alasan pemaaf, atau alasan untuk menghapuskan kesalahan.

Hal ini ditekankan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, yang mengatakan kliennya terpaksa karena tak berani menolak perintah sang Jenderal Bintang Dua.

Terkait hal ini, Gayus Lumbuun menyebut alasan tersebut tak cukup kuat untuk bisa membebaskan Bharada E.

"Saya berpandangan sulit sekali untuk mendapatkan penghapusan pidana kalau alasannya pembenar maupun pemaaf," kata Gayus dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).

"Karena yang bersangkutan melaksanakan perintah itu dengan sempurna. Menembak lima kali, sehingga mematikan tembakan-tembakan itu."

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Langsung Berlutut Cium Tangan Orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Anggukkan Kepala

Nasib Bharada E, menurut Gayus, ditentukan oleh perannya sebagai seorang JC.

Jika ia bisa memberi kesaksian dengan baik dan konsekuen, maka status tersebut akan mengurangi hukumannya, meskipun ditengarai tak akan bisa dihapuskan sama sekali.

Halaman
123
Tags:
Bharada ERichard EliezerBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratLPSKKuat MarufRicky RizalFerdy SamboPutri CandrawathiEdwin Partogi Pasaribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved