Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan PC adalah Skenario Pengacara: Tinggal Baca
Kamaruddin mengomentari permintaan maaf Sambo dan PC yang sempat disampaikan kepada keluarga Brigadir J dalam persidangan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pada proses sidang Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi permohonan maaf tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai ada keanehan.
Dikutip TribunWow dari metrotvnews, Kamaruddin menyebut permintaan maaf yang disampaikan oleh PC dan Ferdy Sambo tidak tulus.
Baca juga: Dari BIN hingga TNI, Akhirnya Kamaruddin Ungkap Sosok Intelijen Sumber Informasi Kasus Ferdy Sambo
"Itu hapalan sudah ditulis di kertas," ujar Kamaruddin, Kamis (3/11/2022) malam dalam acara Kontroversi Metrotvnews.
"Apa yang diucapkan oleh Ferdy Sambo dengan apa yang diucapkan oleh Putri itu skenario pengacaranya, sudah ditulis, jadi dia tinggal membacakan," ungkapnya.
Kamaruddin kemudian membandingkannya dengan permintaan maaf Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menurutnya benar-benar tulus.
"Contohnya Bharada Richard Eliezer, kalau dia tulus," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, begitu melihat raut wajah Bharada E, ia mengetahui Eliezer adalah orang baik.
"Maka saya meminta kepada keluarga ampuni dia," kata Kamaruddin.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terlihat ada perbedaan dalam permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalnya Sambo lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua Brigadir J.
Sambil membaca permintaan maaf yang telah ditulis sebelumnya, Sambo dalam permohonan maafnya masih menyalahkan aksi Brigadir J terhadap PC yang ia sebut memancing emosi.

Kendati demikian, Sambo tidak menjelaskan detail apa sebenarnya aksi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Seperti yang diketahui, sejauh ini Sambo masih bersikeras menuding Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap PC.