Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Febri Ini Kurang Cermat

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi klaim kantongi 4 bukti dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang. Ini respons pengacara Brigadir J.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengomentari kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. 

Martin juga mempertanyakan keabsahan keterangan Putri Candrawathi yang juga disebut jadi bukti dugaan pelecehan.

Putri Candrawathi yang berstatus sebagai terdakwa memiliki hak ingkar.

Foto kiri: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Foto kanan: Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Foto kiri: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Foto kanan: Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Pengakuan Saksi Tertentu Kasus Brigadir J: Itu Berdasarkan Asumsi

Dengan hak tersebut, lanjut Martin, walau Putri mengklaim ada tindakan pelecehan padanya, hal tersebut tidak bisa dipertimbangkan.

"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," katanya.

Kemudian mengenai bukti selanjutnya yang diklaim Febri Diansyah yakni mengenai circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Di mana dikatakan Febri sebelumnya, menurut keterangan beberapa saksi yang saat itu di Magelang, Putri tergeletak dalam keadaan tidak sadar.

Adapun yang memberikan kesaksian tersebut mereka yang masih memiliki relasi pekerjaan dengan Putri Candrawathi.

"Saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.

4 Bukti Dugaan Pelecehan Seksual Menurut Pengacara Putri Candrawathi

Febri menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.

Baca juga: Ungkap Kedekatan, Adik Brigadir J Bongkar Sosok Bharada E: Diperintah Apa Langsung Dikerjain

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JFerdy SamboFebri DiansyahMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved