Polisi Tembak Polisi
Soal Dugaan Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Febri Ini Kurang Cermat
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi klaim kantongi 4 bukti dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang. Ini respons pengacara Brigadir J.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Martin Lukas Simanjuntak memberikan tanggapannya, terkait dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya kepada terdakwa Putri Candrawathi (PC) saat di Magelang, Jawa Tengah.
Martin Lukas Simanjuntak menyoroti secara khusus pernyataan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Febri Diansyah mengaku telah mengantongi empat bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada kliennya saat di Magelang.
Baca juga: 4 Bukti Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang Menurut Kuasa Hukum: Fakta Dihilangkan
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri Candrawathi sebagai saksi sekaligus korban.
Selain itu, Febri menuturkan adanya assessment psikologi forensik.
Menanggapi hal tersebut, Martin Lukas Simanjuntak menilai eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak cermat dalam mengklaim bukti.
Sehingga menurut Martin, bukti dugaan pelecehan akan mudah dipatahkan di persidangan nantinya.
"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).
Martin menyinggung soal keterangan ahli psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi.
Keterangan ahli dinilai Martin bisa dibantah jika kapasitas ahli dalam hal ini sebagai saksi yang meringankan atau a charge.
Baca juga: Ekspresi Janggal Ferdy Sambo seusai Habisi Brigadir J, Buat Anak Buah Ketakutan: Wajahnya Merah
"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan."
"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,"
Lebih lanjut, Martin menyoroti waktu pelaksanaan Putri Candrawathi saat menjalani asesmen psikologis.
"Kapan ini diambil? apakah pasca isu pelecehan itu hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri jadi tersangka," tutur Martin.
"Kalau ini diambil saat Putri tersangka, saya curiga hasil psikologis forensik ini bisa saja bukan karena akibat kekerasan seksual tapi karena di tetapkan jadi tersangka dan Ferdy Sambo kehilangan pekerjaan," lanjutnya.