Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Lihat PC Menangis Jadi Motivasi Kuat Maruf Minta Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Sambo

Pengacara KM mengungkapkan apa maksud Kuat Maruf mendorong PC melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase Tribunnews/Jeprima dan YouTube Kompastv
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Pada saat di rumah Magelang tepatnya satu hari sebelum pembunuhan terjadi, Kuat Maruf alias KM sempat mendesak agar Putri Candrawathi (PC) melaporkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Kuat bahkan menyertakan kata-kata duri dalam rumah tangga PC.

Dikutip TribunWow dari metrotvnews, pengacara Kuat, Irwan Irawan menjelaskan kliennya termotivasi meminta PC melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo karena melihat PC menangis.

Baca juga: Kesaksian Kamaruddin soal Rumah Tangga FS dan PC Dipertanyakan, Lawyer Brigadir J Ungkap Sumber Info

Irwan awalnya menjelaskan, dirinya sempat bertanya langsung kepada Kuat soal maksud Kuat meminta PC melaporkan Brigadir J kepada Sambo.

Kuat mengaku, keluarga yang ia maksud bukanlah rumah tangga PC dan FS namun rumah tangga FS secara keseluruhan yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Dia sampaikan bahwa yang dimaksud keluarga itu adalah keluarga besar mereka, termasuk ajudan," ujar Irwan.

Irwan mengatakan, ada latar belakang peristiwa yang mendorong Kuat meminta PC agar melapor kepada Sambo.

Irwan menjelaskan Kuat sempat memergoki Brigadir J turun diam-diam dari lantai dua yang merupakan kamar PC.

Kemudian Kuat juga mengaku dicurhati PC yang mengaku diperlakukan sadis oleh Brigadir J.

"Tapi (PC) tidak menceritakan apa sadis yang dia maksud," ujar Irwan.

Irwan melanjutkan, Kuat juga melihat PC menangis sehingga menduga kuat terjadi sesuatu.

Menurut keterangan Irwan, tidak sembarang orang boleh naik ke lantai dua jika tidak dipanggil oleh PC atau Sambo.

Baca juga: Pengacara Bharada E Ingin Segera Bertanya Langsung ke Ferdy Sambo dan PC: Apa yang Terjadi

Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). YouTube PN Jakarta Selatan. Foto kiri: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). YouTube PN Jakarta Selatan. Foto kiri: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Yosua Sadis Sekali Sama Aku

Sebelumnya diberitakan PC disebut sempat berbincang kepada KM dan Susi seusai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terjadi.

PC kala itu mengaku sempat diperlakukan sadis oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini disampaikan oleh pengacara KM, Irwan Irawan.

Irwan menjelaskan, setelah ditemukan tergeletak di luar kamar, PC dibantu dipapah oleh Susi dan KM kembali ke kamar.

Seusai di dalam kamar, PC mengaku kepada KM dan Susi telah diperlakukan sadis oleh Yosua.

"Ibu (PC) menyampaikan, Yosua sadis sekali sama aku," jelas Irwan.

"Kata Ibu PC ke Kuat."

Irwan mengatakan, saat itu PC tidak menjelaskan secara detail apa yang sebenarnya dilakukan oleh Brigadir J.

Kala itu KM sempat keluar kamar dan bertemu dengan Brigadir J.

Irwan menyebut, Brigadir J mencoba menjelaskan sesuatu kepada KM namun tidak jadi.

"Dia sampaikan 'Begini om aku mau jelaskan ini'," kata Irwan.

"Si Kuat sampaikan 'Ada apa kau ngapain, apa yang kau perbuat'."

Setelah itu Brigadir J kembali berlari lagi dan KM kembali mengejar.

Saat mengejar Brigadir J, KM sempat mengambil pisau untuk jaga-jaga jika diserang Brigadir J.

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di dekat Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di dekat Putri Candrawathi. (Tangkapan layar youtube TV Polri)

Baca juga: Bahas Pengakuan PC soal Pelecehan di Magelang, Febri Diansyah: Bukan soal Percaya atau Tidak Percaya

Badan PC Basah Berkeringat

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara dari Putri Candrawathi alias PC membantah kliennya adalah otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri justru menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J di Magelang.

Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022), Febri membantah statement dari pihak kuasa hukum Brigadir J bahwa PC menjadi dalang pembunuhan berencana.

Baca juga: Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J

"Itu kami pastikan keliru," kata Febri.

Febri turut mengungkit bagaimana di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan jika PC adalah otak pembunuhan.

Ia mengatakan, ada fakta yang dihilangkan dalam dakwaan JPU.

"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan," jelas Febri.

"Misalnya dalam peristiwa di Magelang."

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. JPU minta Majelis Hakim tolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, JPU juga menilai dakwaan yang disusun JPU tidak dapat batal demi hukum.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. JPU minta Majelis Hakim tolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, JPU juga menilai dakwaan yang disusun JPU tidak dapat batal demi hukum. (Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Febri menyebutkan ada empat bukti Brigadir J melakukan pelecehan.

Bukti pertama adalah pernyataan PC, lalu bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Selanjutnya bukti terakhir menurut keterangan Febri adalah kondisi PC saat ditemukan tergeletak setengah pingsan.

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri turut mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan.

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.

al Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J

Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur.
Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur. (YouTube Kompastv)

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiPutri CandrawathiFerdy SamboBrigadir JKuat Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved