Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Janji Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Tetap Harus Dibuktikan

Pihak Ferdy Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan atas nasib anak buahnya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pengacara Ferdy Sambo, eks KPK Rasamala Aritonang, membeberkan kedudukan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022). Ferdy Sambo diklaim sempat berjanji untuk mengambil seluruh tanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menekankan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo juga bersedia bertanggung jawab atas kesalahan dalam pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo bersedia menanggung beban atas nasib dari para anak buahnya yang terseret dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tak Terbukti, Ini Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto saat Suruh Ambil CCTV: Jangan Banyak Tanya

Sebagaimana diketahui, hampir 100 orang polisi diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Beberapa diantaranya menjadi tersangka obstruction of justice lantaran menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri untuk menutupi bukti-bukti pembunuhan.

Terkait hal ini, Rasamala menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan kode etik, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab.

Bahkan kepada seorang anak buahnya, Chuck Putranto, Ferdy Sambo mengaku akan menanggung seluruh konsekuensi yang terjadi karena perbuatannya.

Tak hanya dalam perkara yang melibatkan anak buahnya, Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dalam proses ini juga sudah didampaikan beberapa kali oleh Pak Ferdy Sambo, beliau kooperatif untuk semua perkara," ungkap Rasamala dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/10/2022).

"Artinya ada dakwaan terkait dengan pembunuhan 338-340 KUHP, ada juga obstruction of justice."

Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang

"Di awal ketika pemeriksaan etik pun sudah disampaikan secara tertulis bahwa beliau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan."

Di sisi lain, tetap perlu adanya pembuktian terkait peran Ferdy Sambo dalam dua kasus tersebut.

Menurut Rasamala, pertanggung jawaban Ferdy Sambo terbatas pada perbuatan dan kesalahan saja.

"Namun demikian perlu kami jelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan pidana, pertanggung jawaban ini terkait dua, satu perbuatan yang satu lagi kesalahan," tegas Rasamala.

"Jadi pada batas itulah nanti harus dibuktikan."

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved