Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Begini Kronologi PC Ikut Tembak Brigadir J Versi Kamaruddin Simanjuntak, Putri Disebut Gunakan Luger

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengklaim memiliki bukti Putri Candrawathi alias PC ikut menembak Yosua.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube metrotvnews
Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam acara kontroversi metrotvnews, Kamis (27/10/2022). Foto kiri: Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E satu pendapat bahwa yang terlibat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya ada dua tersangka.

Dua tersangka itu adalah Ferdy Sambo dan Bharada E.

Dikutip TribunWow dari metrotvnews, namun kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak bersikeras menyebut ada tiga tersangka yang bertanggung jawab menghabisi nyawa Yosua yakni Ferdy Sambo, Bharada E dan Putri Candrawathi alias PC.

Baca juga: Lihat PC Menangis Jadi Motivasi Kuat Maruf Minta Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Sambo

Kamaruddin menjelaskan, awalnya PC sempat menelepon Sambo lalu menyebut Brigadir J berbuat kurang ajar.

"Makannya saya bilang periksa call data record, periksa operator," ujar Kamaruddin dalam acara Kontroversi, Kamis (27/10/2022).

Kamaruddin menyampaikan, sesampainya di Jakarta tepatnya di rumah Saguling, Sambo dan PC mengadakan diskusi bersama Kuat Maruf alias KM.

Dalam diskusi tersebut awalnya dipanggil Ricky Rizal alias Bripka RR namun menolak perintah menembak Brigadir J, hingga akhirnya Bharada E dipanggil dan mau melakukan penembakan.

Menurut Kamaruddin, saat itu Bharada E tak bisa berkutik menolak perintah karena jarak pangkatnya dengan Sambo sangat jauh.

Seperti yang diketahui saat itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Kasatgasus dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) alias bintang 2.

Kamaruddin lalu menyebut ada tiga pistol di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Duren Tiga.

"Ada tiga pistol di sana yang mengeluarkan peluru," kata Kamaruddin.

"Ada tiga selongsong peluru di sana, Luger, HS sama Glock 17," terangnya.

Kamaruddin menyebut saat itu PC menggunakan Luger yang merupakan senjata api antik buatan Jerman.

Menurut keterangan Kamaruddin, informasi soal senjata itu ia dapat dari intelijen.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bantah Semua Bukti PC Korban Pelecehan Seksual di Magelang Versi Febri Diansyah

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E disebut diam saja saat memiliki kesempatan untuk mengintervensi rencana pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya sudah berniat untuk meminta Brigadir J kabur namun niat tersebut tak terwujud karena momen berlangsung cepat.

Dikutip TribunWow, hal ini diungkapkan oleh Ronny dalam acara Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Fakta Sidang Bharada E, Copot Masker hingga Ngaku Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

"Waktunya sangat pendek," ujar Ronny.

"Ketika dia dipanggil sama Ricky Rizal ke lantai tiga, itu perintahnya langsung keluar."

Ronny menyampaikan, Bharada E sempat berniat menyuruh Brigadir J kabur.

"Dia berharap bahwa ada kesempatan ketika dia berhadapan langsung dengan Yosua, dia akan bilang 'bang lari bang', tapi waktu itu tidak ada (kesempatan)," ungkap Ronny.

"Pas sampai di rumah Duren Tiga, dia sudah langsung disuruh masuk ke dalam," sambungnya.

Pengacara FS Curigai Motif Kamaruddin

Kamaruddin adalah satu dari belasan saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (25/10/2022).

Saat hadir dalam persidangan, Kamaruddin memberikan beberapa kesaksian yang kontroversial satu di antaranya adalah peran PC ikut menembak Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, menanggapi kesaksian Kamaruddin ini, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menuding Kamaruddin berusaha mengaburkan fakta persidangan.

Pengacara Ferdy Sambo, eks KPK Rasamala Aritonang, membeberkan kedudukan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022).
Pengacara Ferdy Sambo, eks KPK Rasamala Aritonang, membeberkan kedudukan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Rasamala menjelaskan, ada beberapa kesaksian Kamaruddin yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami menduga bahwa keterangan itu sengaja disampaikan justru untuk mengaburkan pemeriksaan di dalam pengadilan ini," ungkap Rasamala.

Rasamala menyampaikan, harapannya agar semua pihak yang dihadirkan di persidangan kompak mengungkap fakta.

Mengomentari kesaksian Kamaruddin, Rasamala menegaskan bahwa dalam dakwaan JPU maupun keterangan Richard Eliezer alias Bharada E, PC tidak pernah ikut menembak Brigadir J.

Kemudian Rasamala mengungkit bagaimana Kamaruddin tidak dapat memberikan sumber informasi.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KronologiBrigadir JPutri CandrawathiFerdy SamboKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved