Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Bantah Semua Bukti PC Korban Pelecehan Seksual di Magelang Versi Febri Diansyah
Febri Diansyah sempat menyampaikan ada lebih dari satu bukti untuk membuktikan bahwa kliennya yakni PC menjadi korban pelecehan seksual di Magelang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini pengacara Putri Candrawathi alias PC yakni Febri Diansyah sempat menyebut ada empat bukti kliennya mengalami kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bukti tersebut di antaranya mulai dari pengakuan PC itu sendiri hingga hasil pemeriksaan psikolog.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, namun semua bukti tersebut dibantah oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Pengakuan Saksi Tertentu Kasus Brigadir J: Itu Berdasarkan Asumsi
"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).
Martin pertama membantah bukti soal hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap PC.
"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan," ungkap Martin.
"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,"
Martin turut menyorot kapan asesmen psikologis terhadap PC dilakukan.
Martin menjelaskan, apabila asesmen dilakukan setelah PC menjadi tersangka maka penyebab depresi kemungkinan disebabkan oleh status tersangka dan kondisi suami yakni Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dan dipecat dari Polri.
Kemudian Martin juga menyatakan soal pengakuan PC dapat diabaikan karena terdakwa memiliki hak ingkar.
"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," kata Martin.
Kemudian Martin mengomentari soal bukti tidak langsung yang mana PC ditemukan tergeletak tak sadar oleh beberapa saksi.
Menurut Martin, keterangan saksi tersebut seharusnya ditolak karena mereka masih memiliki hubungan kerja dengan PC.
"Saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang

Badan PC Basah Berkeringat