Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Bantah Semua Bukti PC Korban Pelecehan Seksual di Magelang Versi Febri Diansyah

Febri Diansyah sempat menyampaikan ada lebih dari satu bukti untuk membuktikan bahwa kliennya yakni PC menjadi korban pelecehan seksual di Magelang.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. JPU minta Majelis Hakim tolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, JPU juga menilai dakwaan yang disusun JPU tidak dapat batal demi hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini pengacara Putri Candrawathi alias PC yakni Febri Diansyah sempat menyebut ada empat bukti kliennya mengalami kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti tersebut di antaranya mulai dari pengakuan PC itu sendiri hingga hasil pemeriksaan psikolog.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, namun semua bukti tersebut dibantah oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Pengakuan Saksi Tertentu Kasus Brigadir J: Itu Berdasarkan Asumsi

"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).

Martin pertama membantah bukti soal hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap PC.

"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan," ungkap Martin.

"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,"

Martin turut menyorot kapan asesmen psikologis terhadap PC dilakukan.

Martin menjelaskan, apabila asesmen dilakukan setelah PC menjadi tersangka maka penyebab depresi kemungkinan disebabkan oleh status tersangka dan kondisi suami yakni Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dan dipecat dari Polri.

Kemudian Martin juga menyatakan soal pengakuan PC dapat diabaikan karena terdakwa memiliki hak ingkar.

"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," kata Martin.

Kemudian Martin mengomentari soal bukti tidak langsung yang mana PC ditemukan tergeletak tak sadar oleh beberapa saksi.

Menurut Martin, keterangan saksi tersebut seharusnya ditolak karena mereka masih memiliki hubungan kerja dengan PC.

"Saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang

Foto kiri: Pengacara Putri Candrawathi alias PC, Febri Diansyah saat tampil di Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022) menjelaskan ada lebih dari 1 bukti soal Brigadir J lakukan pelecehan di Magelang. Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022).
Foto kiri: Pengacara Putri Candrawathi alias PC, Febri Diansyah saat tampil di Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022) menjelaskan ada lebih dari 1 bukti soal Brigadir J lakukan pelecehan di Magelang. Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan YouTube tvonenews)

Badan PC Basah Berkeringat

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiFebri Diansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved