Polisi Tembak Polisi
Yakin Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Motif Ini, Eks Hakim Agung: Bukan Harus Pelecehan Seksual
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun buka suara terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun membeberkan dugaan motif yang melandasi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Senin (24/10/2022).
Seperti misalnya jika Putri melakukan perlawanan saat dilecehkan yang menyebabkan kematian Brigadir J.
"Tapi (jika) seketika itu dilakukan perlawanan terhadap yang menggagahi tersebut. Itu aturan ada, tidak perlu dipidana."
Namun nyatanya, Brigadir J dibunuh sehari setelah dugaan pelecehan dilakukan, sehingga disinyalir tetap ada proses perencanaan pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP.(TribunWow.com/Via)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI