Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Yakin Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Motif Ini, Eks Hakim Agung: Bukan Harus Pelecehan Seksual

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun buka suara terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun membeberkan dugaan motif yang melandasi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Hingga saat ini, motif pembunuhan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi tanda tanya.

Dilansir TribunWow.com, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai motif tersebut bukan menjadi faktor krusial di pengadilan.

Di sisi lain, Gayus merasa yakin bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut karena adanya dorongan tertentu.

Baca juga: Ini Nasib Sidang Kasus Brigadir J jika Motif Pelecehan Seksual yang Diakui Ferdy Sambo Terbukti

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menginisiasi pembunuhan Brigadir J karena sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Mendengar pengakuan Putri, Ferdy Sambo pun gelap mata dan langsung merencanakan pembunuhan Brigadir J dibantu ajudan lainnya, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Namun, motif pelecehan seksual tersebut diragukan sejumlah pihak karena adanya kejanggalan-kejanggalan.

Terkait hal ini, Gayus menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu terlalu mendalami motif dan berfokus pada pembuktian pidana pelaku.

"Kalau masih didalami hakim, saya menganggap hanya mencari hal penyebabnya. Mencari motif. Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tetapi tidak selalu karena bisa dibuktikan dengan adanya perencanaan itu," kata Gayus dikutip Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Menurut Gayus, motif Ferdy Sambo pasti tidak akan jauh-jauh dari emosi seperti sakit hati, rasa benci, ataupun amarah.

"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," imbuhnya.

Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022).
Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022). (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)

Baca juga: Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal

Gayus menekankan bahwa JPU tidak berkewajiban membuktikan motif dugaan pelecehan seksual oleh korban.

Namun, jaksa bisa membuktikan upaya perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo guna memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP.

"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan seksual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," beber Gayus.

Adapun persiapan tersebut antara lain adalah permintaan Ferdy Sambo pada Bripka RR untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

Setelah Bripka RR menolak, Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E yang kemudian menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan dia (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak. Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," imbuhnya.

Baca juga: Tak Sabar Ungkap Kejutan untuk Ferdy Sambo di Persidangan, Lawyer Bharada E: Mau Langsung Pembuktian

Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan

Hakim Binsar Gultom membeberkan pandangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, terdakwa kasus, Ferdy Sambo hingga istrinya, Putri Candrawathi (PC), tetap tak akan bebas walaupun motif pelecehan digunakan dalam sidang.

Menurut Binsar, dengan terbongkarnya motif apa pun itu, maka hakim bisa membuat keputusan dengan lebih leluasa terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan

Sebagaimana diketahui, baik Ferdy Sambo maupun Putri bersikeras bahwa pembunuhan Brigadir J didasari motif pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Dikatakan pada Kamis (7/7/2022), Brigadir J melakukan pelecehan dengan mengancam dan hendak merudapaksa Putri.

Namun motif ini disangsikan oleh sejumlah pihak karena adanya beberapa kejanggalan.

Meskipun begitu, bila motif tersebut benar adanya, tetap akan memberikan kelegaan kepada hakim karena pembunuhan tersebut terbukti dilakukan dengan sadar.

"Motif itu jika sudah diketahui apa yang menyebabkan kematian seseorang, ada satu perasaan lega bagi hakim," ungkap Binsar dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/10/2022).

"Satu, bahwa dia melakukan itu sadar, bukan karena, maaf, gila."

"Itu sudah jelas berarti ada pertanggung jawaban hukum yang harus dibebankan kepada dia."

Kolase Foto Putri Candrawathi sebelah (kiri),  Brigadir J (tengah), dan Ferdy Sambo sebelah (kanan). Terbaru dakwaan Ferdy Sambo ungkap puncak marah ke Brigadir J saat dengar tangisan Putri Candrawathi dini hari, Kamis (13/10/2022).
Kolase Foto Putri Candrawathi sebelah (kiri), Brigadir J (tengah), dan Ferdy Sambo sebelah (kanan).(Kolase Tribun Jakarta)

Baca juga: JPU Disebut Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak Kondisi Setengah Sadar, Kuasa Hukum: Itu Krusial

Apa pun motif perbuatannya, menurut Binsar, tetap membuat para terdakwa dijatuhi hukuman.

"Kemudian karena motif itu ada yang menyebabkan dia melakukan, seperti racun sianida, kecemburuankah, atau ada kasus lain mungkin karena menjaga kehormatankah," tutur Binsar.

Hakim kasus kopi sianida tersebut menerangkan bahwa terdakwa bisa bebas hanya jika melakukan pembelaan diri.

Seperti misalnya jika Putri melakukan perlawanan saat dilecehkan yang menyebabkan kematian Brigadir J.

"Tapi (jika) seketika itu dilakukan perlawanan terhadap yang menggagahi tersebut. Itu aturan ada, tidak perlu dipidana."

Namun nyatanya, Brigadir J dibunuh sehari setelah dugaan pelecehan dilakukan, sehingga disinyalir tetap ada proses perencanaan pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPembunuhanMotifPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved