Polisi Tembak Polisi
Yakin Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Motif Ini, Eks Hakim Agung: Bukan Harus Pelecehan Seksual
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun buka suara terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Hingga saat ini, motif pembunuhan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi tanda tanya.
Dilansir TribunWow.com, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai motif tersebut bukan menjadi faktor krusial di pengadilan.
Di sisi lain, Gayus merasa yakin bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut karena adanya dorongan tertentu.
Baca juga: Ini Nasib Sidang Kasus Brigadir J jika Motif Pelecehan Seksual yang Diakui Ferdy Sambo Terbukti
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menginisiasi pembunuhan Brigadir J karena sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Mendengar pengakuan Putri, Ferdy Sambo pun gelap mata dan langsung merencanakan pembunuhan Brigadir J dibantu ajudan lainnya, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Namun, motif pelecehan seksual tersebut diragukan sejumlah pihak karena adanya kejanggalan-kejanggalan.
Terkait hal ini, Gayus menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu terlalu mendalami motif dan berfokus pada pembuktian pidana pelaku.
"Kalau masih didalami hakim, saya menganggap hanya mencari hal penyebabnya. Mencari motif. Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tetapi tidak selalu karena bisa dibuktikan dengan adanya perencanaan itu," kata Gayus dikutip Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Menurut Gayus, motif Ferdy Sambo pasti tidak akan jauh-jauh dari emosi seperti sakit hati, rasa benci, ataupun amarah.
"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," imbuhnya.

Baca juga: Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal
Gayus menekankan bahwa JPU tidak berkewajiban membuktikan motif dugaan pelecehan seksual oleh korban.
Namun, jaksa bisa membuktikan upaya perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo guna memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP.
"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan seksual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," beber Gayus.
Adapun persiapan tersebut antara lain adalah permintaan Ferdy Sambo pada Bripka RR untuk melakukan eksekusi pembunuhan.
Setelah Bripka RR menolak, Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E yang kemudian menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.