Polisi Tembak Polisi
Yakin Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Motif Ini, Eks Hakim Agung: Bukan Harus Pelecehan Seksual
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun buka suara terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan dia (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak. Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," imbuhnya.
Baca juga: Tak Sabar Ungkap Kejutan untuk Ferdy Sambo di Persidangan, Lawyer Bharada E: Mau Langsung Pembuktian
Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan
Hakim Binsar Gultom membeberkan pandangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, terdakwa kasus, Ferdy Sambo hingga istrinya, Putri Candrawathi (PC), tetap tak akan bebas walaupun motif pelecehan digunakan dalam sidang.
Menurut Binsar, dengan terbongkarnya motif apa pun itu, maka hakim bisa membuat keputusan dengan lebih leluasa terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan
Sebagaimana diketahui, baik Ferdy Sambo maupun Putri bersikeras bahwa pembunuhan Brigadir J didasari motif pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan pada Kamis (7/7/2022), Brigadir J melakukan pelecehan dengan mengancam dan hendak merudapaksa Putri.
Namun motif ini disangsikan oleh sejumlah pihak karena adanya beberapa kejanggalan.
Meskipun begitu, bila motif tersebut benar adanya, tetap akan memberikan kelegaan kepada hakim karena pembunuhan tersebut terbukti dilakukan dengan sadar.
"Motif itu jika sudah diketahui apa yang menyebabkan kematian seseorang, ada satu perasaan lega bagi hakim," ungkap Binsar dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/10/2022).
"Satu, bahwa dia melakukan itu sadar, bukan karena, maaf, gila."
"Itu sudah jelas berarti ada pertanggung jawaban hukum yang harus dibebankan kepada dia."

Baca juga: JPU Disebut Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak Kondisi Setengah Sadar, Kuasa Hukum: Itu Krusial
Apa pun motif perbuatannya, menurut Binsar, tetap membuat para terdakwa dijatuhi hukuman.
"Kemudian karena motif itu ada yang menyebabkan dia melakukan, seperti racun sianida, kecemburuankah, atau ada kasus lain mungkin karena menjaga kehormatankah," tutur Binsar.
Hakim kasus kopi sianida tersebut menerangkan bahwa terdakwa bisa bebas hanya jika melakukan pembelaan diri.