Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Lempar Kesalahan ke Mantan Jenderal, Pakar: Tak Sepenuhnya Bisa Lepas

Terdakwa kasus Obstuction of Justice kasus Brigadir J lemparkan kesalahan pada Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar Tribunnews.com
Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru, anak buah Ferdy Sambo kompak lempar kesalahan ke sang mantan Kadiv Propam Polri, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah polisi bekas anak buah Ferdy Sambo, sepakat membebankan kesalahan pada sang mantan Kadiv Propam Polri.

Dilansir TribunWow.com, baik Brigjen Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto hingga Arif Rahman mengaku melakukan aksi obstraction of justice karena perintah Ferdy Sambo.

Disinyalir, mereka berusaha lepas tanggung jawab dan justru mengalihkannya ke pundak Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo memerintah bawahannya untuk melenyapkan sejumlah barang bukti.

Hal ini dilakukan demi menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo.

Namun, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai para anak buah tersebut tak bisa sepenuhnya lepas tangan.

Meskipun ia mengakui, ada sejumlah celah yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman masing-masing.

"Celah tentunya ada, tergantung nanti bagaimana meyakinkan majelis hakim," tutur Suparji dikutip kanal YouTube metrotvnews.com, Rabu (19/10/2022).

"Tetapi pola untuk mengatasnamakan semata-mata perintah jabatan, tidak sepenuhnya optimis bisa melepaskan atau membebaskan dari tanggung jawab hukumnya."

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv)
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv) (YouTube Kompastv)

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas

Dijelaskan bahwa pelimpahan kesalahan pada Ferdy Sambo merupakan satu strategi pengacara untuk membebaskan kliennya.

Walau dinilai berat, peluang untuk membebaskan satu atau seluruh terdakwa obstruction of justice bisa saja dilakukan.

"(Bagi) penasihat hukum, sebuah keniscayaan untuk berusaha semaksimal mungkin membebaskan atau meringankan kliennya," kata Suparji.

"Tetapi secara normatif, teoritis, saya kira memang agak berat, tapi tentunya peluang itu ada."

Sementara itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri (Kompol) Baiquni Wibowo disinyalir memiliki peluang bebas lebih besar.

Pasalnya, ia sempat mempertanyakan perintah Ferdy Sambo meski kemudian diintimidasi dan terpaksa menurut.

Menurut Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menilai sikap Baiquni bisa saja meringankan hukumannya.

"Sikap kritis yang disampaikan menurut saya bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh hakim. Artinya dia tidak mata buta perintah A langsung dilaksanakan," kata Benny Mamoto.

"Namun, karena ia berada di bawah tekanan maka ia harus melakukan apa yang diperintahkan."

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Ancam 4 Polisi yang Telah Lihat CCTV soal Brigadir J: Kalau Bocor, Itu dari Kalian

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.15:

Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto

Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.

Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agar perintahnya dilakukan, Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu pada Chuck Putranto, namun tak ditepati.

Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).

Fakta kasus tersebut sempat kabur lantaran rekaman CCTV di TKP dan sekitarnya dinyatakan rusak/ hilang.

Rupanya hilangnya rekaman CCTV sekitar lokasi tersebut merupakan ulang Ferdy Sambo yang memerintahkan anak buahnya untuk melenyapkan bukti tersebut.

Awalnya, pada Selasa (12/7/2022), Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTV tersebut dan marah ketika tahu Chuck Putranto sudah menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'Kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'Mohon izin Jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya?'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022), seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo berjanji pada Chuck Putranto untuk bersedia menanggung semua konsekuensi.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'."

Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022).
Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022). (Tangkapan Layar Tribunnews.com)

Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkit Debat Lawan Rombongan Brigjen Hendra: Seakan Saya Diberikan Tuhan Kekuatan

Kemudian Chuck Putranto meminta alat bukti CCTV tersebut Rifaizal Samuel yang sempat mempertanyakan niatnya.

Setelah berhasil mendapatkan DVR CCTV tersebut, Chuck Putranto menghubungi rekannya, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.

Keduanya berada di TKP dengan maksud untuk melihat dan menyalin DVR CCTV seperti perintah Ferdy Sambo.

"Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'Nggak apa-apa nih?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam'. Selanjutnya Saksi Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," tutur JPU.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo pada akhirnya tidak bisa menepati janjinya pada Chuck Putranto.

Pasalnya, alih-alih menanggung semua perbuatannya, Ferdy Sambo secara langsung justru membuat anak buahnya terseret.

Hingga akhirnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Ferdy Sambo dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kini, keduanya bersama perwira lain harus menjalani sidang karena melakukan perbuatan obstruction of justice.

Bawahan Ferdy Sambo Gemetaran Lihat Bukti CCTV

Rekaman CCTV pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sempat disaksikan oleh empat orang polisi lainnya.

Dilansir TribunWow.com, empat orang polisi tersebut merupakan anak buah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang diutus menangani kasus tersebut.

Rupanya, empat orang polisi tersebut sempat ketakutan lantaran menyaksikan kebenaran kejadian yang tidak sesuai dengan skenario yang disampaikan Ferdy Sambo.

Baca juga: Terungkap Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo: Ada Apa Ini?

Dalam salinan dakwaan Ferdy Sambo yang diterima TribunWow.com, Senin (17/10/2022), empat orang tersebut adalah Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Pada sekitar pukul 02.00 WIB, setelah melaksanakan olah TKP di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mereka berkumpul di rumah Ridwan selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Keempatnya kemudian menyaksikan salinan rekaman CCTV yang dibawa oleh Baiquni dalam flasdisk berwarna hitam.

Dalam rekaman tersebut, tampak Brigadir J masih hidup pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Padahal menurut skenario yang disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya, insiden tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J terjadi pada jam yang sama.

"Chuck Putranto berkata, 'Bang ini Josua masih hidup'. Lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," bunyi dakwaan tersebut.

"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas."

Foto kiri: Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di TKP seusai terjadinya penembakan. Foto kanan: CCTV di TKP yang merekam suasana sebelum terjadinya penembakan.
Foto kiri: Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di TKP seusai terjadinya penembakan. Foto kanan: CCTV di TKP yang merekam suasana sebelum terjadinya penembakan. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Fakta Baru Insiden Magelang, Brigadir J Disebut Menangis setelah Keluar dari Kamar Putri Candrawathi

Arif Rachman disebut begitu terkejut mendapati fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan krononologi yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan.

Kemudian, Arif Rachman langsung menghubungi orang kepercayaan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan untuk menyampaikan hal tersebut.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya."

Pada Rabu (13/7/2022), sekira pukul 20.00 WIB, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman menghadap Ferdy Sambo untuk meminta konfirmasi.

Namun, Ferdy Sambo justru marah dan berkata dengan nada tinggi untuk segera menghancurkan rekaman tersebut.

Ia juga bersikeras bahwa rekaman tersebut keliru dan sempat menyangsikan pernyataan bawahannya.(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya

Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiTersangkaPembunuhanBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratHendra KurniawanChuck PutrantoBaiquni WibowoArif Rahman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved