Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Putri Candrawathi Berulang Kali Tak Mengerti dengan Dakwaan Pasal Berlapis Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, malam harinya, Putri melapor ke Sambo lewat telepon.

Saat itu, Sambo berada di Jakarta.

Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.

Mendengar cerita Putri, Sambo naik pitam.

Dia akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai. (*)

Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Putri Istri Ferdy Sambo: Maaf Saya Tak Mengerti

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved