Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Putri Candrawathi Berulang Kali Tak Mengerti dengan Dakwaan Pasal Berlapis Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku kebingungan dengan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawati mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), bersama tiga terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Istri Ferdy Sambo beberapa kali mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J seusai Sidang, Bharada E Sebut Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Baca juga: VIDEO - Saat Bharada E Lambaikan Tangan dan Tersenyum ke Awak Media sebelum Sidang Dimulai
Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi saat itu didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.
Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.
"Ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi.
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk jelaskan lagi atas dakwaannya.
Jaksa menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah tentang yang didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, dan juga peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Setelah itu, jaksa kembali bertanya kepada Putri, apakah dirinya sudah mengerti dengan yang didakwakan.
"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawathi lagi.