Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Putri Candrawathi Berulang Kali Tak Mengerti dengan Dakwaan Pasal Berlapis Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku kebingungan dengan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putri Candrawati mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), bersama tiga terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Istri Ferdy Sambo beberapa kali mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J seusai Sidang, Bharada E Sebut Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Baca juga: VIDEO - Saat Bharada E Lambaikan Tangan dan Tersenyum ke Awak Media sebelum Sidang Dimulai

Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi saat itu didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.

Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.

"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.

"Ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi.

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk jelaskan lagi atas dakwaannya.

Jaksa menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah tentang yang didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, dan juga peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Setelah itu, jaksa kembali bertanya kepada Putri, apakah dirinya sudah mengerti dengan yang didakwakan.

"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawathi lagi.

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Setelah sekitar setengah menit konsultasi dengan pencaranya, Arman Hanis, Putri kemudian memberi jawaban ringan.

"Mohon izin yang mulia.

Baca juga: VIDEO - Dakwaan Bripka RR Tak Halangi Niat Ferdy Sambo saat Tahu akan Eksekusi Brigadir J

Baca juga: VIDEO - Dakwaan Kuat Maruf, Paling Berniat Bunuh Brigadir J setelah Ada Perintah Ferdy Sambo

Saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua kepada penasihat hukum saya," kata Putri usai konsultasi.

Selanjutnya, Arman Hanis mengatakan mereka akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif jalani persidangan.

Kami akan sampaikan nota keberatan," kata Arman Hanis.

Majelis hakim mempersilakan, namun setelah sidang dilakukan skors, untuk melaksanakan isoma.

Sidang akan dilanjutkan lagi malam ini pukul 16.45 WIB di tempat yang sama.

Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, kuasa hukumnya juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Pihak Ferdy Sambo mengatakan jaksa telah membuat dakwaan secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Oleh karenanya jaksa meminta dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.

Akui Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Minta Brigadir J ke Kamar, Kuat Provokasi Lapor Ferdy Sambo

Kejanggalan terkait tudingan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terlihat.

Mengaku dilecehkan, Putri Candrawathi malah panggil Brigadir J ke kamar pribadinya di rumah Magelang.

Di kamar pribadinya, istri Ferdy Sambo ini mengajak Brigadir J untuk bicara berdua pada Kamis (7/7/2022).

Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore.

Ini terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Menangis hingga Sibuk Coret Catatan, Ini Beda Sikap Ferdy Sambo dan PC saat Sidang Kasus Brigadir J

Setelah diperintah oleh Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J.

Namun, ajudan Ferdy Sambo itu turun ke lantai satu untuk lebih dahulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Yosua yang berada di kamar tidurnya.

Dua senjata tersebut diamankan Ricky Rizal dengan menyimpannya di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu.

Bripka RR lantas turun kembali ke lantai satu menghampiri Yosua yang berada di luar rumah.

Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri.

Yosua sempat menolak.

Namun, Ricky membujuknya hingga dia bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar jaksa.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," kata jaksa lagi.

Baca juga: Copot Masker dan Tatap Tajam Hakim, Bharada E Tampil Berbeda dari PC dan Ferdy Sambo saat Sidang

Setelahnya, Yosua keluar dari kamar Putri. Tak lama, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo mendesak Putri melapor ke suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J.

Padahal, ketika itu, Ma'ruf belum mengetahui kebenaran pernyataan Putri soal pelecehan.

Namun, malam harinya, Putri melapor ke Sambo lewat telepon.

Saat itu, Sambo berada di Jakarta.

Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.

Mendengar cerita Putri, Sambo naik pitam.

Dia akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai. (*)

Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Putri Istri Ferdy Sambo: Maaf Saya Tak Mengerti

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved