Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Persidangan Ferdy Sambo Segera Dimulai, Eks Hakim Agung: Hakim Harus Benar-benar Bisa Baca Pikiran

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun menganalisa persidangan pembunuhan Brigadir J yang akan segera digelar.

Tayang:
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa/ Tribunnews.com
Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, eks hakim agung buka suara soal persidangan kasus Brigadir J yang segera dimulai, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun buka suara terkait persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang segera dimulai.

Dilansir TribunWow.com, dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut, keputusan hakim akan menjadi sorotan.

Karenanya, Gayus menilai agar hakim dalam perkara ini harus bisa menyelami bahkan membaca pemikiran terdakwa.

Baca juga: Pakar Soroti Pernyataan Ferdy Sambo saat di Bareskrim dan Kejagung: Sudah Direncanakan, Strategi

Sebagaimana diketahu, berkas perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan ke pengadilan pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Hal ini berarti bahwa para terdakwa akan segera diadili dan diputuskan mengenai seberapa berat hukuman yang akan ditimpakan.

Menurut Gayus, kasus ini patut menjadi antensi karena merupakan perkara sangat berat menyangkut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hukuman maksimal eksekusi mati menanti para tersangka, dalam hal ini Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, beserta ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) serta ART Kuat Maruf.

"Karena dakwaan primernya adalah 340, artinya ini adalah sebuah perkara yang sangat pelik, yang dibuktikan adanya perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun," terang Gayus dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Akan Bebaskan Bharada E dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ronny Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo

Untuk bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, hakim dituntut untuk bisa membaca pikiran sang pembunuh.

"Artinya Hakim itu harus benar-benar bisa membaca pikiran, bagaimana pikiran seseorang itu betul-betul merencanakan. Ini esensi keadilan yang tertinggi."

Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022).
Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022). (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)

Baca juga: Sebut Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati Asal Lakukan Hal Ini, Gayus Lumbun: Sangat Mungkin di Hakim

Dalam pengertiannya, pelaku yang merencanakan pembunuhan dan patut dikenai hukuman mati adalah mereka yang tampak tak merasa bersalah atas perbuatannya.

Menurut Gayus, hukuman mati itu dimaksudkan untuk mengakhiri pemikiran sang pelaku yang dapat mengancam orang lain.

"Artinya, dia melakukan (pembunuhan-red) dengan santai, seperti berdarah dingin dalam melakukan, itu yang sesungguhnya diartikan dengan berencana karena ada pikiran orang," ujar Gayus.

"Kepala itu bisa ditembak, tetapi pikiran tidak pernah mati."

"Ini yang harus digunakan secara maksimal agar yakin bahwa menuntut pidana mati itu benar-benar tepat."

Nantinya, pengadilan kasus Brigadir J dimulai dengan pernyataan pembukaan oleh hakim.

Kemudian, agar hak terdakwa bisa dipenuhi, pengadilan tersebut seharusnya dilaksanakan secara terbuka.

"Dimulai dengan hakim menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, hak terdakwa agar betul-betul diadili seperti apa yang terjadi di dalam persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Gayus.

"Hakim harus memberi keputusan seadil-adilnya. Artinya, hakim itu mempertimbangkan berbagai aspek," imbuhnya kemudian.

Baca juga: Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Tim Kuasa Hukum Brigadir J Nyatakan Siap Mati demi Keadilan

Sempat beredar kabar bahwa pihak keluarga dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lelah karena kasus berjalan lambat.

Tim kuasa hukum Brigadir J tak menampik bahwa ayah dari Yosua yakni Samuel Hutabarat memang mengaku lelah mengikuti kasus yang menjerat Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini.

Dikutip TribunWow dari YouTube tvonenews, namun tim kuasa hukum memastikan anggota keluarga yang lain masih bersemangat memperjuangkan keadilan di kasus Ferdy Sambo.

Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak saat menuturkan perkembangan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Minggu (28/8/2022).
Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak saat menuturkan perkembangan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Minggu (28/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Maksud Minta Masyarakat Siap-siap Kecewa: Tidak Ada yang Menyerah

Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J mengatakan hanya ada dua hal yang dapat menghentikan tim kuasa hukum berhenti membela Brigadir J.

"Dua hal yang memungkinkan kami mundur," kata Martin.

"Pertama adalah kuasa kami dicabut."

"Atau yang kedua, Tuhan Yesus datang untuk yang kedua kali," ungkapnya.

Martin menegaskan, tim kuasa hukum tidak takut mati membela Brigadir J apalagi menerima suap untuk berhenti.

"Selain itu kita tidak akan pernah mundur," tegas Martin.

"Mau ditembak kepala kita, kita sudah siap," ujarnya.

Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, Sebelumnya diberitakan, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J mengaku sudah lelah akan kasus pembunuhan anaknya yang tak kunjung menemui titik terang.

Baca juga: Terungkap Sosok Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Batal Disidang karena Kendala Saksi

Informasi ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Sudah selesai lah toh anak saya enggak bisa kembali," ujar Kamaruddin menirukan perkatana Samuel ketika ia menemuinya di Jambi.

Samuel bahkan meminta Kamaruddin menyudahi perjuangan menguak kebenaran kasus Brigadir J karena rasa kasihan melihat sang pengacara.

"Beliau berpesan sudah cukup lah, kami sudah capek pak, kami mendengar saja capek, demikian masyarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek, apalagi bapak yang melakukan," ucap Kamaruddin menirukan perkataan Samuel.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Sayangkan Minimnya Usaha Jokowi, Lawyer Brigadir J Blak-blakan Kuras Hartanya demi Kasus Ferdy Sambo

Kamaruddin sendiri menjelaskan walaupun dirinya sakit, ia selalu melayani pertanyaan media massa dan tak pernah merasa capek menguak kebenaran kasus Brigadir J.

Kendati demikian, Kamaruddin mengakui kasus tidak akan bisa terungkap tanpa adanya dukungan dari pihak kepolisian.

Kamaruddin bercerita, meski Samuel sudah pasrah, seluruh anggota keluarga Brigadir J masih bersemangat mencari kebenaran dalam kasus Brigadir J.(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratGayus LumbuunPolriPutri CandrawathiRichard Eliezer
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved