Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Maksud Minta Masyarakat Siap-siap Kecewa: Tidak Ada yang Menyerah
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan mencari keadilan dalam kasus Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari yang lalu, kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak sempat meminta masyarakat agar bersiap-siap untuk kecewa.
Terkait pernyataannya itu, Kamaruddin Simanjuntak membantah dirinya dan keluarga telah menyerah memperjuangkan keadilan bagi Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari TribunJambi, Kamaruddin Simanjuntak memastikan akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini.
Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tak Dapat Pensiunan Buntut Kasus Brigadir J
"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," tegas Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," ungkapnya.
Kamaruddin menyampaikan, Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J kini jenuh karena lambatnya proses kasus Brigadir J.
"Hingga sampai sekarang saya masih jadi pengacara orangtua Brigadir Yosua, kita tetap semangat," tutur Kamaruddin.
Diketahui, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri setelah permohonan bandingnya ditolak, Senin (19/9/2022).
Dilansir TribunWow.com, terkait hal ini, sang pengacara, Arman Hanis, masih akan melanjutkan dengan upaya hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian telah membeberkan tujuh kode etik yang jelas dilanggar Ferdy Sambo hingga menyebabkannya dipecat.
Baca juga: Pensiunan Jenderal Polri Soroti Keanehan Melejitnya Karier Ferdy Sambo Tiba-tiba Jabat Kadiv Propam
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia pun dinyatakan melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mengenai hal ini, Arman Hanis mengaku belum mendapatkan rincian informasinya.
Baca juga: IPW Temukan Dugaan Keterlibatan Konsorsium 303 di Kasus Sambo, Sediakan Jet Pribadi Brigjen Hendra
Ia masih akan mempelajari keputusan penolakan banding tersebut dan akan melakukan langkah hukum untuk kliennya.
"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).