Tragedi Arema Vs Persebaya
Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Tanggapi Alasan Aremania Turun ke Lapangan Bukan untuk Rusuh
Menko Polhukam menanggapi dalih Aremania turun ke lapangan ingin memberikan selamat kepada pemain Persebaya hingga menyemangati pemain Arema.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menemukan para tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi ini.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.

Baca juga: Bukan Sanksi, PSSI Klaim FIFA Bakal Beri Bantuan Tragedi Kanjuruhan seusai Laga Arema Vs Persebaya
Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.
"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."
"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengumumkan 3 orang personel polisi yang juga dijadikan tersangka karena kelalaiannya.
"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.
Menurutnya, Wahyu SS mengetahui bahwa gas air mata dilarang digunakan di stadion menurut aturan FIFA.
Namun, anggota Polres Malang tersebut diduga melakukan pembiaran.
"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."
"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata." (TribunWow.com/Anung/Via)