Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Tanggapi Alasan Aremania Turun ke Lapangan Bukan untuk Rusuh

Menko Polhukam menanggapi dalih Aremania turun ke lapangan ingin memberikan selamat kepada pemain Persebaya hingga menyemangati pemain Arema.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Surya Malang/Purwanto dan Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Foto kiri: Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal tragedi Kanjuruhan saat tampil dalam program ROSI KOMPASTV, diunggah Jumat (7/10/2022). Foto kanan: Foto kanan: Kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menemukan para tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi ini.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Bukan Sanksi, PSSI Klaim FIFA Bakal Beri Bantuan Tragedi Kanjuruhan seusai Laga Arema Vs Persebaya

Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."

"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengumumkan 3 orang personel polisi yang juga dijadikan tersangka karena kelalaiannya.

"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.

Menurutnya, Wahyu SS mengetahui bahwa gas air mata dilarang digunakan di stadion menurut aturan FIFA.

Namun, anggota Polres Malang tersebut diduga melakukan pembiaran.

"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AremaniaPersebaya SurabayaArema FCStadion KanjuruhanMahfud MDSuporterListyo Sigit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved