Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Tanggapi Alasan Aremania Turun ke Lapangan Bukan untuk Rusuh

Menko Polhukam menanggapi dalih Aremania turun ke lapangan ingin memberikan selamat kepada pemain Persebaya hingga menyemangati pemain Arema.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Surya Malang/Purwanto dan Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Foto kiri: Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal tragedi Kanjuruhan saat tampil dalam program ROSI KOMPASTV, diunggah Jumat (7/10/2022). Foto kanan: Foto kanan: Kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal alasan Aremania yang sempat turun ke lapangan saat terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dikutip TribunWow dari acara Rosi Kompastv, Jumat (7/10/2022), awalnya Rosi selaku host menjelaskan dalih para Aremania yang turun ke lapangan untuk memberikan selamat kepada pemain Persebaya yang saat itu menang.

Mahfud lalu menjawab dengan mengungkit soal video dan gambar yang beredar.

Baca juga: Dadang Aremania Jadi Sorotan soal Tragedi Kanjuruhan, Kini Minta Maaf hingga Mata Najwa Klarifikasi

"Ada yang mengejar polisi, ada yang ditahan lari ke sebelah lalu mukul orang, sampai ada tentara yang nendang dan sebagainya karena diprovokasi oleh beberapa suporter itu," kata Mahfud.

Mahfud menyangsikan seluruh suporter yang turun ke lapangan tidak berniat merusuh.

Namun Mahfud menegaskan semuanya masih sedang didalami.

"Anda lihat saja gambarnya, apa betul cara memberikan (selamat -red) dengan cara seperti itu," jelas Mahfud.

"Oleh sebab itu kita dalami ini."

Mahfud menyoroti bagaimana ada penonton yang mengejar pemain.

"Oleh sebab itu kita belum menyimpulkan juga," terang Mahfud.

Mahfud menyampaikan, jika nanti ada tersangka yang ditetapkan, dipastikan akan ada bukti yang valid.

Dikutip TribunWow, dalam acara Mata Najwa, Kamis (6/10/2022), Mahfud sempat menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan suporter.

"Itu sudah petugas semua kan," ucap Mahfud MD menanggapi enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kanjuruhan.

"Mungkin saja nanti dari suporter ketemu juga," ujar Mahfud MD.

"Kita semua akan selidiki."

Mahfud menjelaskan, penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini dilakukan dalam rangka tanggap darurat 1 minggu pertama.

"Nanti tim (pencari fakta) ini akan mencari lagi," ujar Mahfud.

Ke depannya, Mahfud tak menutupi kemungkinan bertambahnya tersangka baik dari aparat maupun pihak lain.

"Bisa saja lebih banyak," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tiga tersangka dari pihak penyelenggara, pelaksana, hingga pengamanan.

Selain itu, anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata juga turut dijadikan tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengumuman terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengumuman terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mulut Berbusa hingga Wajah Membiru, Kondisi Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM

Diketahui, kericuhan terjadi ketika pertandingan Arema FC versus Persebaya.

Para suporter Aremania sempat membludak turun ke lapangan dan langsung dihalau oleh pihak kepolisian maupun TNI.

Namun, aparat kemudian menembakkan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.

Tindakan ini mengakibatkan para penonton panik dan berdesak-desakan keluar dari arena.

Padahal, sebagian besar pintu stadion masih dalam keadaan terkunci.

Akibatnya sebanyak 131 orang termasuk 33 anak-anak tewas diduga karena kehabisan oksigen yang diperparah dengan efek gas air mata.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap internal polri dan pihak-pihak terkait.

Tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.

Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menemukan para tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi ini.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Bukan Sanksi, PSSI Klaim FIFA Bakal Beri Bantuan Tragedi Kanjuruhan seusai Laga Arema Vs Persebaya

Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."

"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengumumkan 3 orang personel polisi yang juga dijadikan tersangka karena kelalaiannya.

"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.

Menurutnya, Wahyu SS mengetahui bahwa gas air mata dilarang digunakan di stadion menurut aturan FIFA.

Namun, anggota Polres Malang tersebut diduga melakukan pembiaran.

"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AremaniaPersebaya SurabayaArema FCStadion KanjuruhanMahfud MDSuporterListyo Sigit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved