Tragedi Arema Vs Persebaya
Jenderal Andika Perkasa Sebut Oknum TNI di Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara: KUHP 126 Sudah Kena
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera turun tangan mengusut oknum TNI yang melakukan tindak pidana kekerasan di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sementara, dugaan pidana terkait korupsi, uang panas, mapun permainan jabatan, akan diserahkan ke KPK.
"Nah ini nanti tentu akan disalurkan lagi ke Polri untuk diproses secara hukum," terang Mahfud MD.
"Kalau misalnya permainan itu karena uang dan menyangkut jabatan, bisa saja itu diserahkan ke KPK juga."
Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan menindak oknum yang bersalah di lapangan.
Seperti misalnya oknum TNI yang kedapatan menendang suporter secara beringas seperti dalam rekaman yang beredar.
Termasuk juga anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dan kekerasan.
"Itu nanti kita lihat saja, ini kan dalam dua tiga hari ke depan tindakan hukum pidana untuk pelaku lapangan yang brutal sudah bisa dilihat," beber Mahfud MD.
"Misalnya di TNI, Panglima menyatakan sudah punya datanya dan akan segera ditindak."
"Polri tadi juga mengatakan sudah memeriksa 18 orang," tandasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)