Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Jenderal Andika Perkasa Sebut Oknum TNI di Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara: KUHP 126 Sudah Kena

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera turun tangan mengusut oknum TNI yang melakukan tindak pidana kekerasan di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV/ Tribunnews
Kolase Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan oknum TNI yang menyerang suporter saat insiden di Stadion Kanjuruhan. Andika Perkasa berjanji akan mengusut tuntas oknum yang melakukan tindak pidana kekerasan pada masyarakat sipil, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengutuk keras perbuatan oknum tentara dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, dalam video yang beredar, tampak seorang oknum TNI menendang suporter Arema FC yang tengah berjalan.

Menurut Andika, hal ini jelas merupakan tindakan pidana yang bisa berujung ke ranah hukum.

Baca juga: Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Lihat Viral TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan: Itu Tindak Pidana

Ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022), Andika mengakui telah melihat langsung video yang viral dibagikan di media sosial tersebut.

Ia membenarkan bahwa perbuatan oknum TNI tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

Sehingga, oknum tersebut nantinya tidak akan dikenai sanksi disiplin, melainkan dihukum sesuai putusan pengadilan.

Andika juga mengatakan bahwa perbuatan kekerasan oleh militer pada masyarakat sipil itu sudah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer pasal 126.

"Memang yang viral itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan, kalau KUHPM pasal 126 sudah kena," tegas Andika dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan."

Menurut penelusuran, pasla 126 KUHPM tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".

Tangkapan layar rekaman video viral saat seorang suporter ditendang oknum TNI di Stadion Kanjuruhan ketika kerusuhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Tangkapan layar rekaman video viral saat seorang suporter ditendang oknum TNI di Stadion Kanjuruhan ketika kerusuhan, Sabtu (1/10/2022) malam. (Kompas.TV)

Baca juga: Mahfud MD Sebut Adanya Dalang di Tragedi Kanjuruhan: Misalnya Permainan Itu karena Uang dan Jabatan

Sehingga dapat disimpulkan bahwa oknum terkait harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Andika kemudian mengimbau pada masyarakat agar mengumpulkan bukti-bukti berupa video maupun foto yang bisa digunakan untuk membantu pengusutan.

"Oleh karena itu kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang memperlihatkan secara detail, kita akan bisa menindaklanjuti," ujar Andika.

"Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video."

"Kalau yang dilihat viral kemarin kan bukan mempertahankan diri atau misalnya itu termasuk bagi saya ke tindak pidana, orang lagi tidak berhadapan tapi diserang," terangnya.

Andika kemudian berjanji akan mengusut tuntas perkara tersebut sembari menunggu bukti-bukti tambahan.

"Kami tuntaskan sampai besok sore, kita janji besok sore sambil nunggu apabila ada video lain dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu mengambil video bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Tendangan Kungfu Oknum TNI ke Suporter di Stadion Kanjuruhan Viral, Panglima Janji Usut Tuntas

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Dalang di Tragedi Kanjuruhan

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim independen untuk menyelidiki fakta di balik tragedi Stadion Kanjuruhan.

Dilansir TribunWow.com, tim yang terdiri dari ahli dengan berbagai latar belakang itu dikerahkan untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Mahfud MD pun membuka kemungkinan adanya intrik maupun kesengajaan dalam tragedi yang menyebabkan meninggalnya 125 penonton tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: VIDEO Kronologi Kerusuhan di Kanjuruhan Versi Aremania: 2 Suporter Ingin Foto Bersama Singo Edan

Melalui konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10/2022), Mahfud MD menyampaikan nama-nama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Menurutnya, TGIPF berfungsi menelusuri secara menyeluruh tindak pidana lain yang mungkin terjadi di balik layar.

Antara lain tanggung jawab dari pelaku di luar lapangan atau faktor kesengajaan yang tak terekam kamera.

"Mungkin saja dari hasil TGIPF ini ditemukan pelaku-pelaku tindak pidana selain yang telah ditangani oleh Polri secara pro justitia," ungkap Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Mungkin saja nanti ditemukan, setelah diselidiki, ini ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang lebih besar, bukan pelaku lapangan, mungkin."

"Atau kesalahan yang sengaja dilakukan oleh orang yang di balik yang terlihat itu."

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Cerita Abel Camara tentang Keributan di Laga Arema FC Vs Persebaya, 7 Orang Meninggal di Ruang Ganti

Tindak pidana yang ditemukan oleh TGIPF akan diteruskan ke pihak kepolisian.

Sementara, dugaan pidana terkait korupsi, uang panas, mapun permainan jabatan, akan diserahkan ke KPK.

"Nah ini nanti tentu akan disalurkan lagi ke Polri untuk diproses secara hukum," terang Mahfud MD.

"Kalau misalnya permainan itu karena uang dan menyangkut jabatan, bisa saja itu diserahkan ke KPK juga."

Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan menindak oknum yang bersalah di lapangan.

Seperti misalnya oknum TNI yang kedapatan menendang suporter secara beringas seperti dalam rekaman yang beredar.

Termasuk juga anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dan kekerasan.

"Itu nanti kita lihat saja, ini kan dalam dua tiga hari ke depan tindakan hukum pidana untuk pelaku lapangan yang brutal sudah bisa dilihat," beber Mahfud MD.

"Misalnya di TNI, Panglima menyatakan sudah punya datanya dan akan segera ditindak."

"Polri tadi juga mengatakan sudah memeriksa 18 orang," tandasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Andika PerkasaStadion KanjuruhanMalangAremaOknum TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved