Tragedi Arema Vs Persebaya
Jenderal Andika Perkasa Sebut Oknum TNI di Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara: KUHP 126 Sudah Kena
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera turun tangan mengusut oknum TNI yang melakukan tindak pidana kekerasan di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengutuk keras perbuatan oknum tentara dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, dalam video yang beredar, tampak seorang oknum TNI menendang suporter Arema FC yang tengah berjalan.
Menurut Andika, hal ini jelas merupakan tindakan pidana yang bisa berujung ke ranah hukum.
Baca juga: Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Lihat Viral TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan: Itu Tindak Pidana
Ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022), Andika mengakui telah melihat langsung video yang viral dibagikan di media sosial tersebut.
Ia membenarkan bahwa perbuatan oknum TNI tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana.
Sehingga, oknum tersebut nantinya tidak akan dikenai sanksi disiplin, melainkan dihukum sesuai putusan pengadilan.
Andika juga mengatakan bahwa perbuatan kekerasan oleh militer pada masyarakat sipil itu sudah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer pasal 126.
"Memang yang viral itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan, kalau KUHPM pasal 126 sudah kena," tegas Andika dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan."
Menurut penelusuran, pasla 126 KUHPM tersebut berbunyi sebagai berikut.
"Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".

Baca juga: Mahfud MD Sebut Adanya Dalang di Tragedi Kanjuruhan: Misalnya Permainan Itu karena Uang dan Jabatan
Sehingga dapat disimpulkan bahwa oknum terkait harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Andika kemudian mengimbau pada masyarakat agar mengumpulkan bukti-bukti berupa video maupun foto yang bisa digunakan untuk membantu pengusutan.
"Oleh karena itu kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang memperlihatkan secara detail, kita akan bisa menindaklanjuti," ujar Andika.
"Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video."