Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut Tito Karnavian dan Budi Gunawan, Pengacara Lukas Enembe Buat Paulus Waterpauw Geram dan Somasi

Pernyataan pengacara Lukas Enembe yang membuat PJ Gubernur Papua Paulus Waterpauw melayangkan somasi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe karena namanya dikaitkan dengan kasus yang menyeret Lukas Enembe. 

TRIBUNWOW.COM - Pejabat Gubernur Papua Barat Komjen (Purn) Paulus Waterpauw mensomasi pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, ia tak terima namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe.

Tak hanya Paulus, nama Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan juga turut disebut.

Baca juga: Tak Bantah Lukas Enembe Berjudi, Jubir Komentari Bukti Foto Beredar: Ini Memperkeruh Suasana

Karenanya, Paulus menuntut klarifikasi dari pihak pengacara Lukas Enembe dalam waktu dua hari ke depan.

Sebagai informasi, pihak Lukas Enembe merasa dikriminalisasi karena adanya kepentingan tertentu.

Disebutkan bahwa ada pejabat hingga menteri yang mendesaknya untuk menerima Paulus untuk menjadi wakil Gubernur.

Menanggapi hal ini, Paulus yang ditemui di Manokwari, Papua, memberikan kritikan atas sikap pengacara Lukas Enembe.

"Kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan dan tindak pidana korupsi, dihadapi saja jangan terus dikait-kaitkan kepentingan satu dan lainnya," tegas Paulus dikutip KOMPASTV, Rabu (28/9/2022).

"Enggak ada urusannya. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan, itu bicara politik, tidak dalam ranah hukum."

Karena namanya disinggung, Paulus menegaskan telah mengirim peringatan pada tim pengacara Lukas Enembe.

Bila dalam waktu 2 kali 24 hari tak ada respons, ia pun akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Kita sudah somasi, kita beri waktu 2 kali 24 jam mereka jawab apa, kalau tidak kita laporkan," tegas Paulus.

Stefanus Roy Rening, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Senin (26/9/2022).
Stefanus Roy Rening, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Senin (26/9/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ditegur Jokowi karena Mangkir, Pengacara Bongkar Deretan Penyakit Lukas Enembe, KPK akan Gandeng IDI

Adapun nama Paulus disebut oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat jumpa pers, Selasa (27/8/2022).

Nama Budi Gunawan pun ikut disebut sebagai pihak yang memberikan desakan pada Lukas Enembe.

"Pak Lukas waktu itu dapat tekanan dari Pak Budi Gunawan untuk menandatangani pernyataan bahwa Pak Lukas harus menerima Pak Paulus Waterpauw menjadi calon wakil gubernur," ungkap Stefanus.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (26/9/2022), Stefanus juga sempat menyebutkan bahwa Tito Karnavian ikut bersekongkol bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Mereka juga menemui Lukas Enembe untuk meminta agar Paulus diterima menggantikan Wagub Papua Klemen Tinal yang meninggal.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua?” tuturnya.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Curiga Alami Peretasan: Mudah-mudahan Bukan Bagian dari Penggunaan Kekuasan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Di sisi lain, sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.

"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir."

"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.

Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.

"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Lukas EnembeTito KarnavianBudi Gunawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved