Polisi Tembak Polisi
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jawab Alasan Mau Jadi Pengacara PC di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Eks jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan dirinya mau menerima permintaan PC untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Langkah tak terduga dilakukan oleh eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini Febri telah resmi menjadi pengacara PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, setelah menggelar konferensi pers (konpers) pada Rabu (28/9/2022), Febri menjelaskan alasan dirinya mau menjadi pengacara membela PC.
Baca juga: Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo
"Ini pilihan profesional sebagai advokat," jawab Febri.
Febri yang mengaku mengutamakan objektivitas, menceritakan bahwa pilihannya menjadi pengacara PC didasari oleh pengalamannya selama ini terjun menjadi advokat.
Ia bercerita telah menjadi advokat sejak akhir tahun 2020 di mana ia tidak lagi bekerja di KPK.
Soal pilihannya bersedia menjadi pengacara PC, Febri mengaku tak semua calon kliennya ia terima.
"Misalnya sudah cukup banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang ke kami dan minta didampingi tapi kami bilang, pilihan profesional kami pada saat itu sampai saat ini kami tidak bisa mendampingi," papar Febri.
Febri lalu bercerita, dalam kasus lainnya ada hak-hak tersangka yang harus dibela karena dijamin undang-undang (UU).
Dalam kasus yang menjerat PC, Febri berharap dirinya bisa berkontribusi terhadap proses hukum yang objektif.
Febri menyampaikan, seusai melakukan pendampingan kepada PC, ia sempat menelusuri fakta-fakta yang ada terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Masih Belum Tahan PC, Kejagung Ungkap Cara JPU Cegah Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).