Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo

Eks Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku sempat berbicara langsung dengan PC sebelum resmi melakukan pendampingan sebagai pengacara.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan konpers terkait dirinya yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Publik kini tengah dikejutkan oleh kabar eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tiba-tiba muncul menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC.

Seperti yang diketahui, PC adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki oleh sang suami yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, dalam konferensi pers (konpers) Rabu (28/9/2022), Febri menegaskan dirinya akan selalu objektif dalam mendampingi PC.

Baca juga: Kapolri Disebut Sudah Siap Ambil Risiko saat PC Tidak Ditahan terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Febri menjelaskan, dirinya pernah bertemu langsung dengan PC.

Dan saat bertemu tatap muka dengan PC, Febri mengaku mengatakan tegas akan objektif dalam melakukan pembelaan tidak ngawur.

"Ketika bertemu Ibu Putri secara langsung," tutur Febri.

"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," paparnya.

Febri lalu menyampaikan harapannya kepada media agar turut objektif mengawal kasus Ferdy Sambo.

Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).

Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.

Baca juga: Singgung Kejanggalan Tanggal, Terungkap Alasan LPSK Yakin PC Bukan Korban Pelecehan Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklarifikasi soal maksud istilah gangguan kejiwaan terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklarifikasi soal maksud istilah gangguan kejiwaan terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (YouTube Kompastv)

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.

Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFebri DiansyahKPKFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved