Polisi Tembak Polisi
Amnesty International Soroti Kasus Brigadir J, Nilai Penindakan Obstruction of Justice Belum Optimal
Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata
"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International: Merujuk Rekomendasi Komnas HAM, Kasus Brigadir J adalah Pelanggaran HAM Berat" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International Sebut Penindakan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Belum Optimal"