Polisi Tembak Polisi
Amnesty International Soroti Kasus Brigadir J, Nilai Penindakan Obstruction of Justice Belum Optimal
Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Usman mengatakan, semestinya puluhan polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dilihat sebagai tindak pidana.
Melihat perlakuan obstruction of justice sebagai masalah etik saja, kata Usman, akan membuat perkara Brigadir J tak tuntas.
Karena menurut dia, tindakan menghalangi proses hukum itu tak hanya menyebabkan masalah etis, tapi juga masalah penanganan pidana yang saat ini tak bisa dirampungkan polisi ke kejaksaan.
"Bukan hanya dari sisi penindakan etis, pokok perkara tindak pidana perusakan alat bukti tapi juga (menyebabkan) proses berkas perkara dari (polisi ke) kejaksaaan, kejaksaan ke kepolisian (menjadi tertunda)," imbuh dia.
Baca juga: IPW Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Senjata Rahasia untuk Balikkan Keadaan di Kasus Brigadir J
Komnas HAM soal Extra Judicial Killing
Sebagai informasi, Komnas HAM memberikan kesimpulan pada 1 September 2022 bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing.
Namun demikian, Komnas HAM membantah peristiwa pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan negara secara sistematis, berulang kali kepada masyarakat sipil yang melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.
Namun demikian, saat ini, banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.
Karena menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violations human right.
"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.
Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.