Polisi Tembak Polisi
Amnesty International Soroti Kasus Brigadir J, Nilai Penindakan Obstruction of Justice Belum Optimal
Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Amnesty Internasional buka suara soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang hingga kini masih bergulir.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid saat diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Usman Hamid awalnya menyinggung soal kasus Brigadir J yang bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Baca juga: Akui Kenal Baik Ferdy Sambo hingga Bantah Terlibat Konsorsium 303, Ini Wawancara Eksklusif RBT
Menurutnya, status pelanggaran HAM berat itu bisa diberikan merujuk rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau menghilangkan nyawa tanpa proses hukum.
"Extra judicial killing adalah pelanggaran ham yang berat dan karena ia merupakan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-undang HAM," ujar Usman.
Usman Hamid merujuk pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Baca juga: PC Masih Bebas, Polri Beberkan Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo: Penyidik Fokus Evaluasi
Menurut Usman, dengan menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat, Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan lanjutan.
Penyelidikan lanjutan tersebut, kata Usman, bisa bersifat pro justicia dan mengungkap akar masalah pembunuhan Brigadir J.
"Seharusnya Komnas HAM (bisa) melakukan penyelidikan (lanjutan) yang sifatnya pro justicia," ujar dia.
Penindakan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Optimal
Di sisi lain, Usman Hamid juga menilai penindakan hukum berkaitan dengan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum optimal.
Pasalnya, hukuman para aparat kepolisian yang melakukan obstruction of justice saat ini hanya dibatasi pada pengadilan etik saja.
"Menurut saya tindakan itu (pengadilan etik saja) adalah proses penindakan terhadap pelaku obstruction of justice belum optimal," ujar Usman dalam diskusi publik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).