Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Amnesty International Soroti Kasus Brigadir J, Nilai Penindakan Obstruction of Justice Belum Optimal

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata 

TRIBUNWOW.COM - Amnesty Internasional buka suara soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang hingga kini masih bergulir.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid saat diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Usman Hamid awalnya menyinggung soal kasus Brigadir J yang bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Baca juga: Akui Kenal Baik Ferdy Sambo hingga Bantah Terlibat Konsorsium 303, Ini Wawancara Eksklusif RBT

Menurutnya, status pelanggaran HAM berat itu bisa diberikan merujuk rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau menghilangkan nyawa tanpa proses hukum.

"Extra judicial killing adalah pelanggaran ham yang berat dan karena ia merupakan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-undang HAM," ujar Usman.

Usman Hamid merujuk pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Baca juga: PC Masih Bebas, Polri Beberkan Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo: Penyidik Fokus Evaluasi

Menurut Usman, dengan menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat, Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan lanjutan.

Penyelidikan lanjutan tersebut, kata Usman, bisa bersifat pro justicia dan mengungkap akar masalah pembunuhan Brigadir J.

"Seharusnya Komnas HAM (bisa) melakukan penyelidikan (lanjutan) yang sifatnya pro justicia," ujar dia.

Penindakan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Optimal

Di sisi lain, Usman Hamid juga menilai penindakan hukum berkaitan dengan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum optimal.

Pasalnya, hukuman para aparat kepolisian yang melakukan obstruction of justice saat ini hanya dibatasi pada pengadilan etik saja.

"Menurut saya tindakan itu (pengadilan etik saja) adalah proses penindakan terhadap pelaku obstruction of justice belum optimal," ujar Usman dalam diskusi publik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Usman mengatakan, semestinya puluhan polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dilihat sebagai tindak pidana.

Melihat perlakuan obstruction of justice sebagai masalah etik saja, kata Usman, akan membuat perkara Brigadir J tak tuntas.

Karena menurut dia, tindakan menghalangi proses hukum itu tak hanya menyebabkan masalah etis, tapi juga masalah penanganan pidana yang saat ini tak bisa dirampungkan polisi ke kejaksaan.

"Bukan hanya dari sisi penindakan etis, pokok perkara tindak pidana perusakan alat bukti tapi juga (menyebabkan) proses berkas perkara dari (polisi ke) kejaksaaan, kejaksaan ke kepolisian (menjadi tertunda)," imbuh dia.

Baca juga: IPW Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Senjata Rahasia untuk Balikkan Keadaan di Kasus Brigadir J

Komnas HAM soal Extra Judicial Killing

Sebagai informasi, Komnas HAM memberikan kesimpulan pada 1 September 2022 bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing.

Namun demikian, Komnas HAM membantah peristiwa pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan negara secara sistematis, berulang kali kepada masyarakat sipil yang melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Namun demikian, saat ini, banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Karena menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violations human right.

"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.

Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.

"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International: Merujuk Rekomendasi Komnas HAM, Kasus Brigadir J adalah Pelanggaran HAM Berat" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International Sebut Penindakan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Belum Optimal"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Amnesty InternationalBrigadir JFerdy SamboUsman HamidHak Asasi Manusia (HAM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved