Breaking News:

Terkini Nasional

Lukas Enembe Mangkir, Kantor Staf Presiden Soroti Dugaan Penyimpanan Uang di Kasino Singapura

Kantor Staf Presiden buka suara terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe senilai hingga Rp 560 miliar.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay buka suara tentang kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melakukan tindak korupsi dan pencucian uang dengan nilai fantastis.

Dilansir TribunWow.com, ia mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit, dan diduga telah mengorganisasi massa untuk protes.

Di sisi lain, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Theo Litaay membeberkan adanya dugaan uang gelap tersebut disimpan di kasino Singapura.

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe awalnya dituding mendapat gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Namun setelah ditelusuri, PPATK justru menemukan transaksi janggal hingga bernilai Rp 560 miliar.

Uang tersebut dikirim tunai secara berkala ke kasino di Singapura yang diduga sebagai modus pencucian uang dan bukannya masuk ranah perjudian.

"Kalau berkaitan dengan perjudian tentunya tidak termasuk lingkup tugas KPK, tapi bila masuk lingkup tugas KPK tentunya ada kekhawatiran atau dugaan mengenai money laundering atau praktik lain terkait," terang Theo dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (22/9/2022).

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita)

Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 560 Miliar dari Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri: Setoran Tunai

Ditanya soal dugaan uang tersebut disimpan di deposit boks kasino di Singapura, ia mengiyakan.

Hal inilah yang kemudian menjadi pokok penyelidikan KPK untuk mengusut dugaan tindak pencucian uang tersebut.

"Iya, inilah mengapa saat ini KPK ingin mencari orang yang dicurigai sebagai perantara itu," terang Theo.

"Jadi ada kecurigaan bahwa hal ini menjadi modus pelaku tindak pidana korupsi pada masa lalu," imbuhnya.

Theo pun sempat mengimbau agar tersangka mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh negara.

Selain itu, pihak-pihak yang membela Lukas Enembe juga diharapkan mau bekerjasama menuntaskan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyidikan ini bukan ditujukan untuk menyerang Lukas Enembe secara pribadi, melainkan upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintah daerah Papua.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Organisasi Ratusan Massa di Papua, KPK: Situasi di Sana Berbeda dari Biasa

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-05.30:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Polemik Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Surati Jokowi sedangkan Dance Flassy Manut Negara

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Live Streaming Opening Ceremony PON XX Papua 2021 di Stadion Lukas Enembe, Dibuka oleh Jokowi

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.

"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir,"

"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.

Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.

"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Lukas EnembeKasinoSingapuraKantor Staf Presiden (KSP)KPKPapua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved