Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tanpa Seremonial, DPR Minta Polri Tak Perlu Lagi Melakukan Upaya Pembelaan

DPR buka suara atas pemberhentian Ferdy Sambo dan memberikan pesan untuk jajaran Polri.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Polri TV Radio
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo resmi dipecat, DPR minta polri tak perlu memberikan pembelaan, Selasa (20/9/2022). 

Sementara itu, dikutip Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

"Tidak ada (upaya lain-red), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya", dan "Polri Tegaskan Tidak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo"

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboDPR RIPolisi Tembak PolisiBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved