Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tanpa Seremonial, DPR Minta Polri Tak Perlu Lagi Melakukan Upaya Pembelaan
DPR buka suara atas pemberhentian Ferdy Sambo dan memberikan pesan untuk jajaran Polri.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemecatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Dilansir TribunWow.com, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ditetapkan dalam sidang penolakan banding Ferdy Sambo dan diresmikan tanpa seremonial.
Terkait hal ini, wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa ikut memberikan tanggapan.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo akan Tempuh Jalur Hukum, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar dan Berujung Pemecatan
Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022), Desmond menegaskan bahwa Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri.
Karena itulah, ia menilai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tak lagi berhak mendapat pembelaan dari para polisi.
"Sambo dipecat dengan tidak hormat. Berarti bukan polisi lagi kan, yang tidak harus dibela lagi oleh institusi Polrinya kan. Itu saja," kata Desmond dikuti Kompas.com.
"Ya kalau (banding-red) sudah ditolak, apa yang dikomentari."

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Lobi DPR, Kementerian hingga Istana: Info Intelijen
Lebih lanjut, Desmond berharap Ferdy Sambo tidak menjadi satu-satunya polisi yang dikenai sanksi.
Mengingat ada 36 bawahannya yang terbukti melakukan upaya obstruction of justice.
Desmond meminta agar Polri melakukan pengusutan mendalam terhadap seluruh pelanggar etika.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu mengatakan bahwa ketegasan Polri akan membawa kebaikan bagi citra institusi itu sendiri.
"Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum, agar citra kepolisian lebih baik," ujar Desmond.
Adapun pemecatan Ferdy Sambo telah diumumkan dalam sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH tersebut sudah dinyatakan resmi dan final tanpa perlu diadakan seremonial.
“Tidak ada (seremonial), sudah diserahkan (ke Ferdy Sambo) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” terang Dedi yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Berhasil Melobi Petinggi Polri, IPW Ungkap 2 Keistimewaan yang Diperoleh