Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tanpa Seremonial, DPR Minta Polri Tak Perlu Lagi Melakukan Upaya Pembelaan

DPR buka suara atas pemberhentian Ferdy Sambo dan memberikan pesan untuk jajaran Polri.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Polri TV Radio
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo resmi dipecat, DPR minta polri tak perlu memberikan pembelaan, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pemecatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Dilansir TribunWow.com, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ditetapkan dalam sidang penolakan banding Ferdy Sambo dan diresmikan tanpa seremonial.

Terkait hal ini, wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa ikut memberikan tanggapan.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo akan Tempuh Jalur Hukum, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar dan Berujung Pemecatan

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022), Desmond menegaskan bahwa Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri.

Karena itulah, ia menilai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tak lagi berhak mendapat pembelaan dari para polisi.

"Sambo dipecat dengan tidak hormat. Berarti bukan polisi lagi kan, yang tidak harus dibela lagi oleh institusi Polrinya kan. Itu saja," kata Desmond dikuti Kompas.com.

"Ya kalau (banding-red) sudah ditolak, apa yang dikomentari."

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2019). (Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Lobi DPR, Kementerian hingga Istana: Info Intelijen

Lebih lanjut, Desmond berharap Ferdy Sambo tidak menjadi satu-satunya polisi yang dikenai sanksi.

Mengingat ada 36 bawahannya yang terbukti melakukan upaya obstruction of justice.

Desmond meminta agar Polri melakukan pengusutan mendalam terhadap seluruh pelanggar etika.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu mengatakan bahwa ketegasan Polri akan membawa kebaikan bagi citra institusi itu sendiri.

"Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum, agar citra kepolisian lebih baik," ujar Desmond.

Adapun pemecatan Ferdy Sambo telah diumumkan dalam sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH tersebut sudah dinyatakan resmi dan final tanpa perlu diadakan seremonial.

“Tidak ada (seremonial), sudah diserahkan (ke Ferdy Sambo) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” terang Dedi yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Berhasil Melobi Petinggi Polri, IPW Ungkap 2 Keistimewaan yang Diperoleh

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Polri resmi memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, permohonan banding sebagai upaya terakhir telah ditolak majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Hal ini terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambi terutama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding, Polri Beberkan Mekanisme Sidang Banding

Keputusan ini diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung menjadi pemimpin sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Ia menyebutkan adanya dua hal yang diputuska oleh majelis KKEP, di mana yang pertama adalah menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo, pangkat Irjen Pol NRP 73020260, jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, satu menolak permohonan pemohon banding," ucap Agung dikutip kanal YouTube POLRI TV RADIO, Senin (19/9/2022).

Selain itu, ditegaskan pula bahwa sidang tersebut justru menguatkan keputusan sidang KKEP pada Jumat (26/9/2022) yang memutuskan memecat Ferdy Sambo.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," imbuhnya.

Penetapan putusan sidang banding Ferdy Sambo yang diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Penetapan putusan sidang banding Ferdy Sambo yang diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Ungkap Kejanggalan Ini

Sebagai konsekuensi, Polri menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah perilaku tercela.

Kemudian, ia juga dijatuhi sanksi PTDH, di mana hak-haknya sebagai anggota Polri akan dicabut.

Di antaranya adalah hal untuk mendapat pensiun hingga tunjangan purna tugas.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Agung.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri."

Sementara itu, dikutip Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

"Tidak ada (upaya lain-red), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya", dan "Polri Tegaskan Tidak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo"

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboDPR RIPolisi Tembak PolisiBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved