Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tanpa Seremonial, DPR Minta Polri Tak Perlu Lagi Melakukan Upaya Pembelaan

DPR buka suara atas pemberhentian Ferdy Sambo dan memberikan pesan untuk jajaran Polri.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Polri TV Radio
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo resmi dipecat, DPR minta polri tak perlu memberikan pembelaan, Selasa (20/9/2022). 

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Polri resmi memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, permohonan banding sebagai upaya terakhir telah ditolak majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Hal ini terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambi terutama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding, Polri Beberkan Mekanisme Sidang Banding

Keputusan ini diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung menjadi pemimpin sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Ia menyebutkan adanya dua hal yang diputuska oleh majelis KKEP, di mana yang pertama adalah menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo, pangkat Irjen Pol NRP 73020260, jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, satu menolak permohonan pemohon banding," ucap Agung dikutip kanal YouTube POLRI TV RADIO, Senin (19/9/2022).

Selain itu, ditegaskan pula bahwa sidang tersebut justru menguatkan keputusan sidang KKEP pada Jumat (26/9/2022) yang memutuskan memecat Ferdy Sambo.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," imbuhnya.

Penetapan putusan sidang banding Ferdy Sambo yang diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Penetapan putusan sidang banding Ferdy Sambo yang diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Ungkap Kejanggalan Ini

Sebagai konsekuensi, Polri menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah perilaku tercela.

Kemudian, ia juga dijatuhi sanksi PTDH, di mana hak-haknya sebagai anggota Polri akan dicabut.

Di antaranya adalah hal untuk mendapat pensiun hingga tunjangan purna tugas.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Agung.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri."

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboDPR RIPolisi Tembak PolisiBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved