Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo akan Tempuh Jalur Hukum, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar dan Berujung Pemecatan

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, masih hendak berupaya menempuh langkah hukum atas pemecatan kliennya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). Terbaru, Arman Hanis berencana melakukan langkah hukum atas pemberhentian Ferdy Sambo dari institusi Polri, Senin (19/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri setelah permohonan bandingnya ditolak, Senin (19/9/2022).

Dilansir TribunWow.com, terkait hal ini, sang pengacara, Arman Hanis, masih akan melanjutkan dengan upaya hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian telah membeberkan tujuh kode etik yang jelas dilanggar Ferdy Sambo hingga menyebabkannya dipecat.

Baca juga: Pensiunan Jenderal Polri Soroti Keanehan Melejitnya Karier Ferdy Sambo Tiba-tiba Jabat Kadiv Propam

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia pun dinyatakan melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mengenai hal ini, Arman Hanis mengaku belum mendapatkan rincian informasinya.

Ia masih akan mempelajari keputusan penolakan banding tersebut dan akan melakukan langkah hukum untuk kliennya.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," imbuhnya.

Padahal, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan banding tersebut adalah upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.

Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Baca juga: Akui Langgar 7 Kode Etik dan Menyesalinya, Irjen Ferdy Sambo Meminta Izin Ajukan Banding

Adapun dikutip dari Tribunnews.com, berikut tujuh pasal yang digunakan untuk memutuskan PTDH Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7 Tahun 2002

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Baca juga: Seorang Polwan Menangis di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Suasana Tegang, Penuh Air Mata

2 Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi buka suara soal upaya banding tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, eks Kadiv Propam tersebut mengajukan perlawanan setelah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Namun, Ito menilai bahwa banding tersebut tidak akan diterima Polri karena adanya dua pertimbangan.

Baca juga: Dari Era Tito hingga Listyo Sigit, Ferdy Sambo Disebut Diistimewakan, Penasihat Kapolri Buka Suara

Satu di antaranya adalah status Ferdy Sambo yang menjadi tersangka otak pelaku pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," ujar Ito dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).

Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022.
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. (Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv)

Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada

Pertimbangan lain adalah ramainya atensi masyarakat terkait kasus ini.

Sehingga, pihak kepolisian akan lebih memperhatikan keputusannya agar tak mendapat penentangan dari masyarakat.

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menanyakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya."

Dengan alasan-alasan tersebut, Ito meyakini bahwa Ferdy Sambo akan tetap diganjar pemecatan seperti keputusan semula.

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Ito.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum: Nanti Kami Pelajari Dulu Putusannya", dan Tribunnews.com dengan judul "Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Membuatnya Dipecat dari Polri"

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved