Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Akui Langgar 7 Kode Etik dan Menyesalinya, Irjen Ferdy Sambo Meminta Izin Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo telah mendapat vonis pemecatan atau PTDH pada Jumat (26/8/2022) dari Komisi Sidang Kode Etik.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi mendapat vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022).

Vonis ini merupakan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam sejak Kamis (25/8/2022).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, meskipun menerima vonis dari persidangan, Ferdy Sambo mengutarakan niatnya untuk mengajukan banding.

Baca juga: Sebut Tukang Becak Lebih Pantas Jadi Polisi Dibanding Ferdy Sambo, Kamaruddin: Dia Harus Dipecat

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

Baca juga: Soroti Kejanggalan Surat Ferdy Sambo, Susno Duadji Singgung Itikad dan Permintaan Maaf ke Bharada E

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JPolriPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved