Polisi Tembak Polisi
Ungkit Perlawanan Ferdy Sambo Jelang Persidangan, Pengacara Bharada E Ungkap Titik Krusial Kasus
Pengacara tersangka Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal persidangan kasus Brigadir J dan perlawanan Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Kami mohon dukungan publik sehingga bisa kita kawal bersama," tandasnya.
Baca juga: Mulai Jujur, Bripka RR Akhirnya Akui Lihat Ferdy Sambo Menembak, Pengacara Ungkap Kronologi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.57:
Prediksi Hukuman Ferdy Sambo
Penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, memperkirakan masa hukuman tersangka Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai tersangka otak pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan mendapat hukumna paling tidak 20 tahun penjara.
Namun, ia mewanti-wanti agar publik terus mengawal kasus ini karena masih terlihat upaya perlawanan dari pelaku.
Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian
"Dilihat dari pelaku utama, katakanlah Sambo dan empat orang ini itu kan memang arahnya paling sedikit akan 20 tahun penjara," ujar Muradi dikutip Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Ferdy Sambo yang dijerat pasal berlapis akan mendapat hukuman seumur hidup atau eksekusi mati.
Pasalnya, tak seperti kasus korupsi, pembunuhan berencana Brigadir J ini merupakan kasus dengan level tinggi dan melibatkan petinggi Polri.
"Selama ini kan polisi sering mengalami problem kriminal-kriminal moral seperti ini, tapi ini kan di level-level tinggi," terang Muradi.
"Sebelumnya ada banyak kasus korupsi segala macam itu kan lebih ke extraordinary crime. Ini kan kriminal biasa yang memang dilakukan oleh petinggi Polri," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Lobi DPR, Kementerian hingga Istana: Info Intelijen
Selain Ferdy Sambo, sejumlah polisi yang menghilangkan barang bukti juga akan diyakini akan menerima hukuman setimpal.
Terutama enam orang polisi pelaku obstruction of justice yang bisa dikenai hukuman penjara dari 5-20 tahun.
Namun, ia menekankan bahwa kasus ini harus terus dikawal oleh publik.
Karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan ada upaya meringankan hukuman atau yang disebutnya dengan istilah 'masuk angin'.