Polisi Tembak Polisi
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Minta Bawahan Berani Tegur Atasan: Ikan Busuk Mulai dari Kepala
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar seluruh jajaran berani menegur atasannya yang melakukan kesalahan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya yang sudah di PTDH, sehingga ini memang ada kaitan senior-junior di Polri yang saya sebut sebagai problem struktural."
Sebagai pengajar Polri, Wahyu sangat menyayangkan keterlibatan Irfan dalam masalah ini.
Ia pun menyebut sosok pemuda tersebut sebagai aset SDM Polri yang seharusnya memiliki prospek bagus dalam karir.
"Saya terus terang saja 'kasihan', karena anak ini punya prospek yang bagus dan dia adalah aset,"
"Artinya sejak taruna dia sudah punya kemampuan."
Sebagai informasi, berikut nama dan pangkat para polisi yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice dan pelanggaran kode etik Polri.
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (sudah PTDH)
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (Sudah PTDH)
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(TribunWow.com/Via/Anung)