Polisi Tembak Polisi
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Minta Bawahan Berani Tegur Atasan: Ikan Busuk Mulai dari Kepala
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar seluruh jajaran berani menegur atasannya yang melakukan kesalahan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk melakukan pembersihan di badan Polri.
Dilansir TribunWow.com, Listyo Sigit mengimbau agar seluruh jajaran berani menegur atasannya yang melakukan kesalahan.
Hal ini disampaikan setelah mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Baca juga: Sampai Buat Penyidik Takut, Pengaruh Besar Ferdy Sambo Diungkap Pengamat Kepolisian: Sangat Mengakar
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menyeret 97 rekan dan bawahannya dalam kasus tersebut.
Dari 97 yang diperiksa, 28 terbukti bersalah melanggar kode etik dan 7 di antaranya termasuk Ferdy Sambo terancam dipecat.
Dalam kasus ini, sejumlah polisi mengaku tak berani menolak perintah atasan yang diklaim berkuasa atas kelangsungan karir mereka.
"Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran, khususnya hal-hal yang menciderai rasa keadilan masyarakat," ujar Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (12/9/2022).
"Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada Polri."
Kemudian Listyo Sigit menggunakan istilah untuk menggambarkan keburukan bawahan yang dimulai dari atasan.
Karena itulah, ia mengimbau pada seluruh jajaran kepolisian untuk saling mengingatkan.
Bukan hanya dari atasan ke bawahan, namun juga dari bawahan ke atasan yang dinilai melakukan kesalahan.
"Ikan busuk tentunya mulai dari kepala," ujar Listyo Sigit.
"Mari kita saling mengingatkan, atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama, menyampaikan, 'Komandan, sepertinya ini salah', dan itu sah-sah saja."

Baca juga: Terungkap Kata-kata Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak, Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Teriak Begini
Secara tegas, Listyo Sigit menekankan agar aparat mengeluarkan keberanian untuk membenarkan sesuatu yang salah.
Termasuk menolak perintah atau memberikan kritik pada atasan yang bersalah.
"Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin enggak pas, terus rekan-rekan tidak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan," kata Listyo Sigit.
"Karena ini untuk kebaikan Institusi," imbuhnya.
Kembali, Listyo Sigit menyatakan komitmennya untuk menindak seluruh jajaran yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
"Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang," tandasnya.
Baca juga: 2 Kali Panggil Bharada E soal Kasus Brigadir J, Kapolri Sebut Eliezer Sempat Minta Jangan Dipecat
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Penyidik Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Listyo Sigit sempat mengakui bahwa tak mudah bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti yang diketahui, kasus ini menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo yang menduduki posisi tertinggi dari divisi polisinya polisi.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, bahkan Kapolri menyebut ada penyidik yang takut berhadapan dengan Ferdy Sambo saat menyelidiki kasus Brigadir J.
Informasi ini disampaikan oleh Listyo Sigit dalam wawancara eksklusif bersama KOMPASTV.
"Saya mendapatkan informasi ada upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi bahkan membuat cerita-cerita di luar untuk memperkuat skenario yang bersangkutan (FS)," ujar Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan, karena banyaknya hambatan dan halangan, akhirnya Sambo bersama sejumlah pejabat Polri lain yang terlibat dicopot dari jabatan mereka.
"Penyidik pun saat itu sempat takut," kata Listyo Sigit.
Baca juga: 2 Kali Panggil Bharada E soal Kasus Brigadir J, Kapolri Sebut Eliezer Sempat Minta Jangan Dipecat
Menurut penjelasan Listyo Sigit, begitu Sambo dkk dicopot, proses penyelidikan berjalan lancar.
"Kejanggalan-kejanggalan yang saat itu kita dapat, mulai bisa terjawab," kata Listyo Sigit.
Di sisi lain, nama AKP Irfan Widyanto menjadi sorotan setelah ikut terseret dalam tindak obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Irfan ternyata peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada tahun 2010.
Mengenal baik sosok ini, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menuturkan peran Irfan dalam kasus yang diotaki tersangka Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri: Timsus Sudah Dapat Informasi

Sebagaimana diketahui, sang mantan Kadiv Propam Polri itu mengerahkan puluhan anak buahnya untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah melakukan pembunuhan, Ferdy Sambo memerintahkan adanya penghilangan barang bukti, rekayasa skenario dan pembersihan TKP.
Secara total, termasuk Ferdy Sambo, ada 3 petinggi Polri yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), sementara 4 lainnya menunggu sidang.
"Saya kebetulan secara personal mengenal dekat mereka yang sekarang kena sangkaan pidana ini," terang Wahyu dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022).
"Ini mahasiswa saya semua," imbuhnya.
Adapun dari empat tersangka pidana obstruction of justice, terdapat nama Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ia merupakan polisi berprestasi yang berhasil menjadi lulusan terbaik Akpol pada 2010 hingga mendapat penghargaan.
Karenanya, Wahyu terkejut lantaran Irfan kini terjerat kasus Ferdy Sambo dna masuk dalam daftar terancam PTDH.
"AKP Irfan termasuk mahasiswa yang dalam pandangan saya secara akademi maupun kepribadian bagus. Artinya secara mentality dia oke," beber Wahyu.
"Tapi begitu saya mendengar dia disebut namanya, saya langsung mencari informasi terkait keterlibatannya."
Baca juga: Akui Ada Uang yang Disita, Kompolnas Jawab Isu Rp 900 Miliar di Bunker Rumah Irjen Ferdy Sambo
Rupanya, Irfan mendapat perintah dari atasannya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang kini sudah diganjar PTDH.
"Saya lihat ini ada persoalan mendasar, di mana respek pada atasan itu diterjemahkan jadi respek terhadap segala hal termasuk perintah atasan, bagi saya itu tidak betul," sebut Wahyu.
"Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya yang sudah di PTDH, sehingga ini memang ada kaitan senior-junior di Polri yang saya sebut sebagai problem struktural."
Sebagai pengajar Polri, Wahyu sangat menyayangkan keterlibatan Irfan dalam masalah ini.
Ia pun menyebut sosok pemuda tersebut sebagai aset SDM Polri yang seharusnya memiliki prospek bagus dalam karir.
"Saya terus terang saja 'kasihan', karena anak ini punya prospek yang bagus dan dia adalah aset,"
"Artinya sejak taruna dia sudah punya kemampuan."
Sebagai informasi, berikut nama dan pangkat para polisi yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice dan pelanggaran kode etik Polri.
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (sudah PTDH)
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (Sudah PTDH)
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(TribunWow.com/Via/Anung)