Polisi Tembak Polisi
Tak Dipecat, Ini Hukuman yang Diberikan pada AKP Dyah Chandrawati terkait Kasus Ferdy Sambo
Sidang kode etik penentuan nasib satu-satunya Polwan yang terseret kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati digelar pada Kamis (8/9/2022)
Editor: Rekarinta Vintoko
Diberitakan sebelumnya, satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang Polwan.
Baca juga: Sebut Detektor Kebohongan Justru Lemahkan Pembuktian Kasus Brigadir J, Pakar: Itu Indikasi Semata
Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.
"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.
Baca juga: Beda dengan Tersangka Lain, Berikut Kata Polisi soal Hasil Lie Detector Putri Candrawathi
Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.
"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya. (*)
Berita terkait Kasus Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Dipecat, AKP Dyah Chandrawati Terbukti Tak Profesional Kelola Senjata Api di Kasus Brigadir J