Polisi Tembak Polisi
Tak Dipecat, Ini Hukuman yang Diberikan pada AKP Dyah Chandrawati terkait Kasus Ferdy Sambo
Sidang kode etik penentuan nasib satu-satunya Polwan yang terseret kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati digelar pada Kamis (8/9/2022)
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Satu per satu polisi yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang kode etik.
Terbaru, sidang kode etik penentuan nasib satu-satunya Polwan yang terseret kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati digelar pada Kamis (8/9/2022).
Dalam sidang ini, AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.
Baca juga: Kronologi di Magelang Versi Bripka RR, Lihat Putri Cari Brigadir J, Susi Nangis, hingga Kuat Murka
Meski demikian, AKP Dyah Chandrawati tetap mendapat hukuman atas tindakannya terkait kasus yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
Hasil sidang kode etik ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Pengakuan Bripka RR Diungkap Pengacara, Lihat Sambo Tembak Dinding, Kuat dan Brigadir J Berselisih
Sidang tersebut dipimpin Irjen Tornagogo Sihombing yang juga Wairsum Polri.
Ia didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.
Tak hanya itu, adapula Kombes Parmuji dan Kombes Satyus Ginting yang ditunjuk sebagai anggota komisi sidang etik.
Baca juga: Sampai Buat Penyidik Takut, Pengaruh Besar Ferdy Sambo Diungkap Pengamat Kepolisian: Sangat Mengakar
Hasilnya, mereka menyatakan AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional soal pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.
Atas hal itu, Nurul menuturkan bahwa komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.
Meski, komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Menurut Nurul, AKP Dyah Chandrawati hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.