Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Eks Hakim Agung Soroti Kasus Brigadir J, Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pembunuhan Berencana

Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun buka suara soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata 

3. Dinilai Bisa Lebih Rumit dari Kopi Sianida

Gayus menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan kemungkinan akan lebih sulit dari perkara kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

"Iya, karena kesulitan ini akan bermunculan dalam sisi keahlian yang disampaikan oleh para ahli di bidang kejahatan ini," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Menurut Gayus, penyidik Polri yang menangani kasus ini dan jaksa penuntut umum di pengadilan harus membuktikan 2 hal dalam konstruksi kasus terhadap 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"2 hal yang menjadi penting adalah apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya atau perbuatan ini spontanitas," ujar mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu.

Di dalam kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso dipenjara memang tidak ditemukan bukti langsung yang memperlihatkan dia memberikan racun ke dalam minuman itu.

Akan tetapi, dalam kasus Brigadir J terungkap pada tahap rekonstruksi ternyata Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak korban.

Menurut Gayus, jika dibandingkan dengan kasus kopi sianida, maka kasus Brigadir J diperkirakan juga akan penuh tafsir atas perbuatan pidana yang terjadi dan dilakukan para tersangka.

"Memang kerangka hukumnya itu yang membuat ringannya perbuatan atau beratnya perbuatan itu sangat ditentukan kepada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya," ujar Gayus.

"Jadi seringkali ada 2 analisa. Analisa perbuatan dan analisa hukum. Ini bedanya memang, tetapi secara keseluruhan ini akan menyita banyak pihak yang mengutarakan keahliannya berkaitan dengan analisa perbuatan dan para ahli akan berdebat mengenai analisa yuridisnya," sambung Gayus.

Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016.

Peristiwa itu terjadi ketika Mirna yang ditemani seorang sahabatnya, Hani, bertemu dengan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa tak lama setelah meminum pesanan Vietnamese Ice Coffee itu.

Dia sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Namun, Mirna meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiRichard EliezerKuat MarufPolriGayus LumbuunAiman Witjaksono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved