Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Eks Hakim Agung Soroti Kasus Brigadir J, Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pembunuhan Berencana

Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun buka suara soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata 

Jika perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku hanya dijerat Pasal 338 KUHP.

Gayus mengatakan, penyidik dan jaksa harus bisa membuktikan dalam proses persidangan terkait sangkaan niat dan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dilakukan oleh Sambo.

Akan tetapi, kata Gayus, jika yang terjadi sebaliknya yakni pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena tindakan spontanitas Sambo yang dipicu suatu hal atau dalam pengaruh alkohol serta zat adiktif, maka sangkaan pasal pembunuhan berencana bisa gugur.

"Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," ujar Gayus.

2. TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

Gayus menilai ada sejumlah hal yang memperlihatkan tindakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan aksi yang terencana.

Mulanya Aiman mempertanyakan alasan Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi Polri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.

Gayus menilai hal itu memperlihatkan argumennya yakni pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak. Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).

Petunjuk lain, kata Gayus, yang menyiratkan tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua adalah terkait lokasi kejadian.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebab menurut Gayus, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," ucap Gayus.

Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk membunuh Yosua, maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.

Baca juga: LPSK Akui Ada Potensi Berubahnya Pengakuan Bharada E soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiRichard EliezerKuat MarufPolriGayus LumbuunAiman Witjaksono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved