Polisi Tembak Polisi
Eks Hakim Agung Soroti Kasus Brigadir J, Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pembunuhan Berencana
Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun buka suara soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun buka suara soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan Gayus Lumbuun saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam program Aiman di Kompas TV.
Gayus Lumbuun menyoroti kemungkinan tersangka pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Bantah Terlibat dalam Bebasnya PC, Kak Seto Tegaskan Tak Ikut Urus Permasalahan Istri Ferdy Sambo
Ia juga membandingkan kasus pembunuhan Brigadir J dengan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Ini penjelasan selengkapnya:
1. Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Gayus Lumbuun, menyatakan khawatir Irjen Ferdy Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Konstruksi hukum yang dibangun penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus itu adalah dengan menjerat Sambo beserta 4 tersangka lain dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan berencana.
Akan tetapi, menurut Gayus, penyidik dan jaksa harus bekerja keras membuktikan sangkaan mereka yang menyatakan Sambo memang sudah berniat dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Sedangkan dari perkembangan kasus itu, menurut Gayus, ada potensi Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.
"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).
"Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ujar Gayus.
Gayus juga mengatakan, penyidik Polri dan jaksa harus mengungkap situasi yang membuat Sambo memberi perintah pembunuhan terhadap Yosua.
"Ketika memberi perintah dalam keadaan pengaruh sesuatu hal bisa miras, bisa di atas itu berarti narkotika, bisa ada pengaruh lain seperti emosi yang demikian tinggi karena informasi dari istrinya. Itu skenarionya, benar apa tidak kita buktikan," ujar Gayus.
Menurut Gayus, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif, atau marah besar akibat sebuah hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan maka tergolong sebagai tindakan spontan.
Baca juga: Bongkar Detail Kasus Rekayasa Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Brigadir J Bacakan Isi Laporan PC