Polisi Tembak Polisi
Ungkit Kejadian Menggendong hingga Rasa Sayang PC ke Brigadir J, IPW Ragu Ada Pelecehan Seksual
IPW menduga kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC hanyalah siasat Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi diduga hanyalah rekayasa semata.
Kecurigaan ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dikutip TribunWow dari Kompas, Sugeng mencurigai kasus pelecehan ini hanyalah siasat dari istri PC yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar bisa terhindar dari tuntutan maksimal saat persidangan nanti.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir J Tak Kunjung Temui Titik Terang, Eks Kaberiskrim Minta Uya Kuya Hiponotis PC
"Kasus pelecehan ini telah dinyatakan tidak terbukti oleh timsus (Tim Khusus Polri) setelah Ibu PC melaporkan di Polres Jakarta Selatan," ucap Sugeng, Rabu (7/9/2022).
Untuk mendukung kecurigaannya, Sugeng menyoroti kejadian Brigadir J gendong PC pada 4 Juli 2022 namun tidak dilaporkan kepada Sambo yang ada di Magelang pada 6 Juli 2022.
Kemudian Sugeng turut mengungkit soal hubungan antara Brigadir J dan PC yang dirasa tidak mungkin Yosua berani melakukan pelecehan.
"Karena profiling Yosua bukan seorang yang punya potensi melakukan hal pelecehan tersebut. Yosua sangat menghormati Ibu PC dan Ibu PC sangat menyayangi Yosua," kata Sugeng.
Kasus pelecehan seksual Brigadir J terhadap PC kembali disorot seusai dua lembaga negara yakni Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan Polri untuk mendalami soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap PC di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari tvonenews, kasus ini awalnya dilaporkan oleh PC terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan namun kasusnya disetop karena terbukti hanya rekayasa.
Baca juga: Lie Detector untuk PC Sia-sia? Eks Kabareskrim Buka Kelemahan: Yang Diperiksa Punya Hak Mengingkari
Dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan membacakan secara detail isi laporan yang kala itu dibuat oleh PC.
Berikut isi laporan PC yang dibacakan oleh Johnson:
"Bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar dalam posisi terbaring di tempat tidur,
Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban,
Kemudian korban kaget dan langsung berteriak tolong, tolong, tolong,
Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodongkan senjata api ke arah kepala korban,