Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tertawakan Komnas HAM, Susno Duadji soal Isu Pelecehan oleh Brigadir J: Seperti Tidak Mengerti Hukum

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji tertawakan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji tertawa saat membahas rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Senin (5/9/2022). 

"Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri sudah terlalu jauh, offiside, melewati batas, sampai dia mengatakan ini pembunuhan, struktur perkara, kemudian masuk lagi kepada hasil visum, masuk lagi pada rekomendasi ada pelecehan," sebut Susno Duadji.

"Dari mana dia tahu ada dugaan pelecehan seksual, berupa apa?"

"Ini Komnas HAM membuat heboh yang sudah tenang. Daripada bikin heboh gitu, saya katakan lebih baik dia tenang," tandasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Diistimewakan LPAI hingga Komnas HAM, Ayah Brigadir J: Istri Saya Tak Digubris

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.30:

Respons Komnas HAM saat Dikritik LPSK

Pihak Komnas HAM menegur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ikut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM protes pada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang membeberkan kejanggalan pengakuan Putri.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun mengimbau agar LPSK mengurusi tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa

Diketahui, Komnas HAM lewat rekomendasinya meminta kepolisian untuk kembali menyelidiki dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, berlawanan dengan rekomendasi tersebut, Edwin mengungkapkan adanya 5 kejanggalan yang membuat pelecehan tersebut mustahil terjadi.

Menanggapi hal ini, Taufan menilai bahwa LPSK sudah melewati batas wewenangnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang diketuai Hasto Atmojo tersebut mengurus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.

"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," kata Taufan melalui pesan singkat pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Foto kiri :Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. Foto kanan: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto kiri :Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. Foto kanan: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan Grup WA via Tribunnews.com)

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat

Menurut Taufan, LPSK seharusnya bisa menahan diri agar tak berkomentar pada hasil kerja lembaga lain.

Pasalnya, Komnas HAM menyatakan dugaan kuat adanya pelecehan itu setelah melakukan pemeriksaan dengan landasan ilmiah dengan menggandeng dua ahli psikologi.

Apalagi ditambah empat orang saksi yang beberapa di antaranya, termasuk Putri, kini dinyatakan sebagai tersangka.

Halaman
123
Tags:
Komnas HAMSusno DuadjiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiPolriAhmad Taufan Damanik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved